KPK selidiki korupsi Angie di Kemendiknas
Senin, 30 April 2012 - 11:24 WIB
KPK selidiki korupsi Angie di Kemendiknas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium banyak indikasi dugaan korupsi di Kemendiknas yang melibatkan Anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto mengatakan, pihaknya mensinyalir ada kasus korupsi pengadaan barang untuk penyediaan laboratorium dan proyek gedung universitas yang melibatkan Angelina Sondakh di berbagai Universitas Negeri di Jawa, Sumatera dan Nusatenggara Barat.
"Saya lupa jumlah dan nama universitasnya. Tapi itu mulai dari Sumatra Utara sampai ke Nusa Tenggara Barat. Proyeknya tersebar di sana. Kebanyakan pengadaan barang untuk laboratorium untuk kegiatan universitas," terangnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (30/4/2012).
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan wanita yang akrab disapa Angie tersebut sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dalam surat pemanggilan yang disampaikan bahwa Angie akan diperiksa terkait kasus korupsi di Kemendiknas
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, PT Permai Group, terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.
Anggelina pun disangkakan mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (wbs)
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto mengatakan, pihaknya mensinyalir ada kasus korupsi pengadaan barang untuk penyediaan laboratorium dan proyek gedung universitas yang melibatkan Angelina Sondakh di berbagai Universitas Negeri di Jawa, Sumatera dan Nusatenggara Barat.
"Saya lupa jumlah dan nama universitasnya. Tapi itu mulai dari Sumatra Utara sampai ke Nusa Tenggara Barat. Proyeknya tersebar di sana. Kebanyakan pengadaan barang untuk laboratorium untuk kegiatan universitas," terangnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (30/4/2012).
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan wanita yang akrab disapa Angie tersebut sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dalam surat pemanggilan yang disampaikan bahwa Angie akan diperiksa terkait kasus korupsi di Kemendiknas
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, PT Permai Group, terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.
Anggelina pun disangkakan mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (wbs)
()