KPK siap miskinkan koruptor

Senin, 30 April 2012 - 09:04 WIB
KPK siap miskinkan koruptor
KPK siap miskinkan koruptor
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan pemiskinan terhadap tersangka koruptor dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, lembaga antikoruptor ini memiliki tanggung jawab untuk mengungkap setiap tindak pidana korupsi, baik berkaitan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU TPPU.Penggunaan UU TPPU diperlukan untuk mengambil harta milik negara yang diselewengkan para koruptor. Dengan kata lain, ujarnya, jika ada harta yang dimiliki koruptor dari cara-cara yang melanggar hukum, KPK siap untuk memiskinkannya.Meski demikian, penggunaan UU TPPU ini tetap harus didasarkan pada dua alat bukti atau data awal.

“Tentu saja kita siap memiskinkan koruptor dengan UU TPPU.Tapi,tidak ngawur juga. Harus ada data-data awal atau dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat dengan UU TPPU itu,” tandas Johan saat dihubungi SINDOdi Jakarta kemarin. Menurut Johan,sebelum hadirnya UU TPPU selama ini pemberantasan tindak pidana korupsi masih menggunakan UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau KUHP.

Dengan penggunaan UU Tipikor, terdakwa korupsi hanya diwajibkan membayar denda atau menggantinya dengan kurungan penjara yang jauh dari rasa keadilan. Pakar hukum dan pengamat pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menyambut positif penggunaan UU TPPU dalam menjerat pelaku korupsi. Menurut dia, keseluruhan kasus korupsi yang ditangani KPK secara langsung ataupun tidak langsung mengandung unsur pencucian uang.

“Dalam kasus korupsi, baik yang tertangkap tangan ataupun yang lainnya, harus dijerat dengan TPPU juga. Semuanya tidak ada kecuali,”tandas Yenti. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1368 seconds (0.1#10.140)