Busyro: Pengacara Angie harus punya sikap
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Teuku Nashrullah, pengacara Angelina Sondakh, tersangka Kasus dugaan suap wisma Atlet menuai kritikan pedas dari wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Menurut pimpinan KPK ini, sikap Nasrullah dinilai tidak jelas.
"Pak Nasrullah itukan akademisi, kalau sedang menjadi Akademisi dan pengamat menyebut penegakkan hukum kok lamban," kata Busyro usai acara usai acara seminar Nasional 'Menggungat Fakultas Hukum Dalam Pusaran Korupsi Politik' di Universitas Bhayangkara (Ubhara), Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (28/4/2012).
Namun, lanjutnya, ketika sebagai akademisi dan menjadi pengacaranya Angie menyebut penahanan kliennya seperti terburu-buru. "Kalau akademisi merangkap sebagai pengacara kemudian kliennya ditahan ngomongnya kok terburu-buru," ujarnya.
Sebaiknya, tambah Busyro, sebagai seorang akademisi yang menjadi Advokad harus memiliki sikap yang jelas. Lebih jauh ia menjelaskan, penahanan mantan putri Indonesia ini sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Bahkan, Angie juga tersangkut kasus korupsi di kemendiknas. Namun, untuk kasus kemendiknas masih sebatas pemeriksaan sejumlah saksi dan belum ada penetapan tersangka.
Ia juga mengatakan, secara manusiawi, Angelina Sondakh adalah seorang ibu. Hal itu tidak bisa dipungkiri. Namun, kondisi seperti itu tidak dapat mempengaruhi proses penegakkan hukum terhadap janda Ajie Massaid tersebut.
Ada dua hal yang berbeda. Tapi konteksnya khan jangan sampai orang dibiarkan terjerembab dalam tindakkan korupsi. Seharusnya, internal partai harus ada kontrol internal untuk menyelamatkan anggota agar tidak terjerumus dalam kasus korupsi," tukasnya. (wbs)
"Pak Nasrullah itukan akademisi, kalau sedang menjadi Akademisi dan pengamat menyebut penegakkan hukum kok lamban," kata Busyro usai acara usai acara seminar Nasional 'Menggungat Fakultas Hukum Dalam Pusaran Korupsi Politik' di Universitas Bhayangkara (Ubhara), Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (28/4/2012).
Namun, lanjutnya, ketika sebagai akademisi dan menjadi pengacaranya Angie menyebut penahanan kliennya seperti terburu-buru. "Kalau akademisi merangkap sebagai pengacara kemudian kliennya ditahan ngomongnya kok terburu-buru," ujarnya.
Sebaiknya, tambah Busyro, sebagai seorang akademisi yang menjadi Advokad harus memiliki sikap yang jelas. Lebih jauh ia menjelaskan, penahanan mantan putri Indonesia ini sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Bahkan, Angie juga tersangkut kasus korupsi di kemendiknas. Namun, untuk kasus kemendiknas masih sebatas pemeriksaan sejumlah saksi dan belum ada penetapan tersangka.
Ia juga mengatakan, secara manusiawi, Angelina Sondakh adalah seorang ibu. Hal itu tidak bisa dipungkiri. Namun, kondisi seperti itu tidak dapat mempengaruhi proses penegakkan hukum terhadap janda Ajie Massaid tersebut.
Ada dua hal yang berbeda. Tapi konteksnya khan jangan sampai orang dibiarkan terjerembab dalam tindakkan korupsi. Seharusnya, internal partai harus ada kontrol internal untuk menyelamatkan anggota agar tidak terjerumus dalam kasus korupsi," tukasnya. (wbs)
()