Tahanan Angie diawasi CCTV 24 jam
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menerangkan, penahanan terhadap tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Angelina Sondakh untuk memudahkan proses penyidikan oleh penyidik.
"Untuk menahan seseorang itu kewenangan penyidik. Menurut penyidik perlu ada penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Johan kepada wartawan, di Kantornya, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Johan menerangkan, Putri Indonesia tahun 2001 tersebut di tahan di Rutan Salemba cabang KPK yang berada tepat di lantai paling dasar kantor Abraham Samad tersebut. "Ibu AS ditahan di Rutan Salemba, diawasi CCTV selama 24 jam. Jadi ada penjaga di dalam, ada penjaga di luar," terangnya.
Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet sejak 3 Februari 2012 lalu. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Angie ditetapkan sebagai tahanan.
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group, terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.
Angie pun disangkakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (san)
"Untuk menahan seseorang itu kewenangan penyidik. Menurut penyidik perlu ada penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Johan kepada wartawan, di Kantornya, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Johan menerangkan, Putri Indonesia tahun 2001 tersebut di tahan di Rutan Salemba cabang KPK yang berada tepat di lantai paling dasar kantor Abraham Samad tersebut. "Ibu AS ditahan di Rutan Salemba, diawasi CCTV selama 24 jam. Jadi ada penjaga di dalam, ada penjaga di luar," terangnya.
Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet sejak 3 Februari 2012 lalu. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Angie ditetapkan sebagai tahanan.
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group, terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.
Angie pun disangkakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (san)
()