KPK: Vonis Nazaruddin sudah maksimal

Jum'at, 27 April 2012 - 07:06 WIB
KPK: Vonis Nazaruddin...
KPK: Vonis Nazaruddin sudah maksimal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk banding terkait Vonis terhadap M Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma Atlet SEA Games. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, putusan oleh hakim Pengadilan Tipikor sudah maksimal.

"Kami belum memutuskan banding atau tidak. Kalau ditanya tanggapan atas putusan itu, KPK kapasitasnya dalam penuntutan. Nazaruddin dituntut KPK dengan hukuman 7 tahun. Tapi dengan berbagai pertimbangan, akhirnya hakim memvonisnya 4 tahun 10 bulan," kata Johan usai acara acara diskusi tentang keterbukaan Informasi di Garden Palace Hotel, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Kamis (26/4/2012).

Dalam penuntutan itu, KPK juga mempertimbangkan unsur Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai buron. Dan saat pemulangannya ke tanah air juga menggunakan uang rakyat. "Dalam tuntutan kita gunakan pertimbangan itu. KPK belum memutuskan apakah akan banding atau tidak. Kita akan mempelajari," tegasnya.

Menurut Johan, sebenarnya vonis yang dijatuhkan dengan penjara 4 tahun 10 bulan sudah maksimal. Alasannya, dalam pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi hukuman. "Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman terberat lima tahun dan majelis hakim memvonis empat tahun sepuluh bulan. Vonis itu bisa dikatakan sudah maksimal," ujarnya

Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.

Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar. Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dan pada Jum'at 20 April 2012 Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis M. Nazaruddin dengan hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. (san)
()
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved