KPK: Vonis Nazaruddin sudah maksimal

Jum'at, 27 April 2012 - 07:06 WIB
KPK: Vonis Nazaruddin...
KPK: Vonis Nazaruddin sudah maksimal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk banding terkait Vonis terhadap M Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma Atlet SEA Games. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, putusan oleh hakim Pengadilan Tipikor sudah maksimal.

"Kami belum memutuskan banding atau tidak. Kalau ditanya tanggapan atas putusan itu, KPK kapasitasnya dalam penuntutan. Nazaruddin dituntut KPK dengan hukuman 7 tahun. Tapi dengan berbagai pertimbangan, akhirnya hakim memvonisnya 4 tahun 10 bulan," kata Johan usai acara acara diskusi tentang keterbukaan Informasi di Garden Palace Hotel, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Kamis (26/4/2012).

Dalam penuntutan itu, KPK juga mempertimbangkan unsur Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai buron. Dan saat pemulangannya ke tanah air juga menggunakan uang rakyat. "Dalam tuntutan kita gunakan pertimbangan itu. KPK belum memutuskan apakah akan banding atau tidak. Kita akan mempelajari," tegasnya.

Menurut Johan, sebenarnya vonis yang dijatuhkan dengan penjara 4 tahun 10 bulan sudah maksimal. Alasannya, dalam pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi hukuman. "Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman terberat lima tahun dan majelis hakim memvonis empat tahun sepuluh bulan. Vonis itu bisa dikatakan sudah maksimal," ujarnya

Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.

Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar. Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dan pada Jum'at 20 April 2012 Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis M. Nazaruddin dengan hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0467 seconds (0.1#10.140)