Rencana banding Nazar belum didaftarkan ke Tipikor

Kamis, 26 April 2012 - 16:36 WIB
Rencana banding Nazar...
Rencana banding Nazar belum didaftarkan ke Tipikor
A A A
Sindonews.com - Elza Syarif Kuasa hukum terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazar mengaku bersiap mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya itu.

Namun, banding itu baru diajukan sebatas pernyataani lisan. "Kami sudah menyatakan banding, tapi belum mengajukan secara resmi melalui surat," jela Elza kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (26/4/2012).

Surat banding belum diajukan karena pihaknya belum menerima salinan vonis dari Majelis Hakim. "Daftar banding harus menyertakan salinan putusan. Sementara kami belum terima salinan. Jadi kami baru ajukan pernyataan banding saja," terangnya.

Seperti diberitakan, Nazar divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah pemegang proyek Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring Sumatra Selatan. Nazar divonis dengan hukuman 4 tahun penjara, 10 bulan dendan Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.(lin)
()
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved