Rencana banding Nazar belum didaftarkan ke Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Elza Syarif Kuasa hukum terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazar mengaku bersiap mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya itu.
Namun, banding itu baru diajukan sebatas pernyataani lisan. "Kami sudah menyatakan banding, tapi belum mengajukan secara resmi melalui surat," jela Elza kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Surat banding belum diajukan karena pihaknya belum menerima salinan vonis dari Majelis Hakim. "Daftar banding harus menyertakan salinan putusan. Sementara kami belum terima salinan. Jadi kami baru ajukan pernyataan banding saja," terangnya.
Seperti diberitakan, Nazar divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah pemegang proyek Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring Sumatra Selatan. Nazar divonis dengan hukuman 4 tahun penjara, 10 bulan dendan Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.(lin)
Namun, banding itu baru diajukan sebatas pernyataani lisan. "Kami sudah menyatakan banding, tapi belum mengajukan secara resmi melalui surat," jela Elza kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Surat banding belum diajukan karena pihaknya belum menerima salinan vonis dari Majelis Hakim. "Daftar banding harus menyertakan salinan putusan. Sementara kami belum terima salinan. Jadi kami baru ajukan pernyataan banding saja," terangnya.
Seperti diberitakan, Nazar divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah pemegang proyek Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring Sumatra Selatan. Nazar divonis dengan hukuman 4 tahun penjara, 10 bulan dendan Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.(lin)
()