Wa Ode sangkal hartanya boleh korupsi PPID

Kamis, 26 April 2012 - 15:57 WIB
Wa Ode sangkal hartanya boleh korupsi PPID
Wa Ode sangkal hartanya boleh korupsi PPID
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati mengklaim semua hartanya bukan berasal dari pencucian uang dana PPID. Melainkan dari hasil usaha pribadi keluarganya.

"Tidak ada itu (harta dari TPPU)," ujar Kuasa Hukum Wa Ode, Sulistyowati dalam pesan singkat, Kamis (26/4/2012).

Sebelumnya diungkapkan, uang yang terdapat dalam rekening Wa Ode diduga berasal dari pencucian uang dana PPID. Semua sudah dijelaskan secara detail dalam pemeriksaan penyidik KPK.

Sulistyowati menjelaskan, kepada penyidik kliennya membantah semua tudingan itu. Karena, hampir seluruhnya harta tersebut berasal dari usaha keluarga yang sudah ada, sebelum Wa Ode menjadi anggota DPR sejak 2009 silam.

Sebelumnya diberitakan, KPK menduga harta Wa Ode sebanyak Rp10 miliar merupakan hasil pencucian uang dari kasus suap dana PPID. Kemudian, berdasarkan pengembangan itu, Wa Ode akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dugaan tersebut, Wa Ode diancam dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7847 seconds (0.1#10.140)