Wa Ode sangkal hartanya boleh korupsi PPID

Kamis, 26 April 2012 - 15:57 WIB
Wa Ode sangkal hartanya...
Wa Ode sangkal hartanya boleh korupsi PPID
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati mengklaim semua hartanya bukan berasal dari pencucian uang dana PPID. Melainkan dari hasil usaha pribadi keluarganya.

"Tidak ada itu (harta dari TPPU)," ujar Kuasa Hukum Wa Ode, Sulistyowati dalam pesan singkat, Kamis (26/4/2012).

Sebelumnya diungkapkan, uang yang terdapat dalam rekening Wa Ode diduga berasal dari pencucian uang dana PPID. Semua sudah dijelaskan secara detail dalam pemeriksaan penyidik KPK.

Sulistyowati menjelaskan, kepada penyidik kliennya membantah semua tudingan itu. Karena, hampir seluruhnya harta tersebut berasal dari usaha keluarga yang sudah ada, sebelum Wa Ode menjadi anggota DPR sejak 2009 silam.

Sebelumnya diberitakan, KPK menduga harta Wa Ode sebanyak Rp10 miliar merupakan hasil pencucian uang dari kasus suap dana PPID. Kemudian, berdasarkan pengembangan itu, Wa Ode akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dugaan tersebut, Wa Ode diancam dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (san)
()
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved