Bupati tetap diusulkan dipilih langsung
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah tampaknya tetap akan mempertahankan pemilihan langsung dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) terutama untuk memilih calon bupati atau wali kota. Hal itu terlihat dari draf Rancangan Undang – Undang (RUU) Pilkada yang sudah diterima DPR.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, dalam draf RUU Pilkada memang dinyatakan bahwa pilkada harus berlangsung secara demokratis. RUU itu, ujarnya, juga mengusulkan yang dipilih oleh DPRD hanyalah calon gubernur saja. Sedangkan bupati/wali kota tetap dipilih oleh rakyat.
“Itu inti usulan dalam RUU Pilkada. Jadi, pada nantinya tetap rakyat yang memilih,” ungkap Arif di Jakarta kemarin.
Menurut anggota Komisi II DPR ini, sebelumnya memang muncul usulan agar bupati/ wali kota dipilih oleh DPRD maupun partai politik (parpol). Hanya saja, ujarnya, usulan itu bertentangan dengan konstitusi.
Anggota Perumus RUU Pilkada Siti Zuhro menyatakan, pada dasarnya setiap pemilihan baik itu pemilihan presiden, gubernur, wali kota, bupati serta para wakilnya harus dilakukan secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
Sebab, konstitusi sudah menggariskan hal itu. Karena itu, menurut dia, berbagai usulan yang masuk seperti pemilu ditiadakan atau dipilih parpol, justru tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan demokratis yang berlaku di Indonesia. “Hal seperti itu tidak demokratis dan menjungkirbalikkan pasal.Pilkada harus demokratis dengan partisipan serta keterwakilan dari masyarakat,” tandasnya.(lin)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, dalam draf RUU Pilkada memang dinyatakan bahwa pilkada harus berlangsung secara demokratis. RUU itu, ujarnya, juga mengusulkan yang dipilih oleh DPRD hanyalah calon gubernur saja. Sedangkan bupati/wali kota tetap dipilih oleh rakyat.
“Itu inti usulan dalam RUU Pilkada. Jadi, pada nantinya tetap rakyat yang memilih,” ungkap Arif di Jakarta kemarin.
Menurut anggota Komisi II DPR ini, sebelumnya memang muncul usulan agar bupati/ wali kota dipilih oleh DPRD maupun partai politik (parpol). Hanya saja, ujarnya, usulan itu bertentangan dengan konstitusi.
Anggota Perumus RUU Pilkada Siti Zuhro menyatakan, pada dasarnya setiap pemilihan baik itu pemilihan presiden, gubernur, wali kota, bupati serta para wakilnya harus dilakukan secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
Sebab, konstitusi sudah menggariskan hal itu. Karena itu, menurut dia, berbagai usulan yang masuk seperti pemilu ditiadakan atau dipilih parpol, justru tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan demokratis yang berlaku di Indonesia. “Hal seperti itu tidak demokratis dan menjungkirbalikkan pasal.Pilkada harus demokratis dengan partisipan serta keterwakilan dari masyarakat,” tandasnya.(lin)
()