KPK geledah rumah mantan Wali Kota Cilegon
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafa'at terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubang Sari, Pemerintah Kota, Cilegon, Banten.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di dua tempat lainnya.
"Penggeledahan dilakukan di tiga tempat berbeda. Pertama di kantor dinas PU Cilegon, Kedua di PT Bakaraya Utama dan rumah eks Wali Kota Cilegon," terangnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/4/ 2012).
Namun demikian dirinya enggan membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan timnya tersebut. "Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung," kilahnya.
Seperti diketahui Pemkot Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco. Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga Kota Cilegon.
Ihwal pembangunan dermaga tersebut, KPK mendapatkan laporan masyarakat tentang ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD yakni Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, M Tanyar. Keenamnya memenuhi panggilan KPK pada 28 Maret lalu.
Atas perbuatannya, Tb AS diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb AS, KPK mengklaim negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. (wbs)
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di dua tempat lainnya.
"Penggeledahan dilakukan di tiga tempat berbeda. Pertama di kantor dinas PU Cilegon, Kedua di PT Bakaraya Utama dan rumah eks Wali Kota Cilegon," terangnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/4/ 2012).
Namun demikian dirinya enggan membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan timnya tersebut. "Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung," kilahnya.
Seperti diketahui Pemkot Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco. Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga Kota Cilegon.
Ihwal pembangunan dermaga tersebut, KPK mendapatkan laporan masyarakat tentang ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD yakni Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, M Tanyar. Keenamnya memenuhi panggilan KPK pada 28 Maret lalu.
Atas perbuatannya, Tb AS diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb AS, KPK mengklaim negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. (wbs)
()