Selangkah lagi Siti Fadillah dicopot dari Wantimpres
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadillah Supari ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, mantan Menteri Kesehatan tersebut akan dicopot dari jabatannya sebagai Wantimpres bila telah ditetapkan sebagai terdakwa. "Bila terdakwa akan diberhentikan sebagai pembantu presiden," ujarnya di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Julian menegaskan selama status Siti masih menjadi tersangka pihaknya tidak akan melakukan pencopotan kepada Siti sebagai Wantimpres. "Kalau diberhentikan secara serta merta itu tidak (bisa)," terangnya.
Julian meminta jabatan Siti sebagai Wantimpres tidak digiring untuk dilakukan pencopotan segera.
"Maka kita tunggu. Jadi tidak perlu dorong dan diarahkan ke sana ke mari, jadi nanti akan kita lihat sejauh mana keputusannya. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, maka akan dilakukan tindakan," paparnya. (san)
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, mantan Menteri Kesehatan tersebut akan dicopot dari jabatannya sebagai Wantimpres bila telah ditetapkan sebagai terdakwa. "Bila terdakwa akan diberhentikan sebagai pembantu presiden," ujarnya di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Julian menegaskan selama status Siti masih menjadi tersangka pihaknya tidak akan melakukan pencopotan kepada Siti sebagai Wantimpres. "Kalau diberhentikan secara serta merta itu tidak (bisa)," terangnya.
Julian meminta jabatan Siti sebagai Wantimpres tidak digiring untuk dilakukan pencopotan segera.
"Maka kita tunggu. Jadi tidak perlu dorong dan diarahkan ke sana ke mari, jadi nanti akan kita lihat sejauh mana keputusannya. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, maka akan dilakukan tindakan," paparnya. (san)
()