PPATK apresiasi KPK jerat Wa Ode dengan TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Ibarat sudah jatuh ketimpa tangga nasib mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wa Ode Nurhayati ini. Belum juga tuntas kasus dugaan suap terkait proyek dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), kini politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kembali terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wa ode disinyalir telah mencuci uang hasil tindak kejahatannya itu.
Dikonfirmasi soal Wa Ode, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso merespon positif kabar itu. Menurutnya, Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU cukup baik diterapkan untuk menjerat Wa Ode sebagai tersangka.
Kata Agus, dengan menetapkan Wa Ode dalam kasus pencucian uang, maka akan memudahkan KPK mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Ini merupakan kemajuan penegakan hukum yang signifikan dalam proses untuk pemberantasan korupsi. Maka siapapun yang menerima aliran dana hasil kejahatan itu dapat diminta untuk mempertanggungjawabkan," terang Agus melalui telepon Selasa (24/4/2012).
Sebelumnya, KPK mencium adanya dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wa Ode setelah menerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Namun KPK masih membutuhkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi lagi. Hari ini, penyidik KPK memanggil Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nining Indra Saleh.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya akan melakukan penelusuran soal harta kekayaan Wa Ode. "Kemudian kami kan telusuri lebih dalam lagi. Jika ada indikasi tindak pencucian uang, maka akan kami sangka dalam TPPU itu," jelasnya.(lin)
Dikonfirmasi soal Wa Ode, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso merespon positif kabar itu. Menurutnya, Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU cukup baik diterapkan untuk menjerat Wa Ode sebagai tersangka.
Kata Agus, dengan menetapkan Wa Ode dalam kasus pencucian uang, maka akan memudahkan KPK mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Ini merupakan kemajuan penegakan hukum yang signifikan dalam proses untuk pemberantasan korupsi. Maka siapapun yang menerima aliran dana hasil kejahatan itu dapat diminta untuk mempertanggungjawabkan," terang Agus melalui telepon Selasa (24/4/2012).
Sebelumnya, KPK mencium adanya dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wa Ode setelah menerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Namun KPK masih membutuhkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi lagi. Hari ini, penyidik KPK memanggil Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nining Indra Saleh.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya akan melakukan penelusuran soal harta kekayaan Wa Ode. "Kemudian kami kan telusuri lebih dalam lagi. Jika ada indikasi tindak pencucian uang, maka akan kami sangka dalam TPPU itu," jelasnya.(lin)
()