Vonis Nazaruddin belum memuaskan rasa keadilan

Minggu, 22 April 2012 - 14:32 WIB
Vonis Nazaruddin belum...
Vonis Nazaruddin belum memuaskan rasa keadilan
A A A
Sindonews.com - Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar empat tahun 10 bulan penjara terhadap mantan bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin belum memuaskan rasa keadilan publik.

Oleh karena itu, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Nazaruddin terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan ini dianggap bukan kabar yang mengejutkan bagi publik.

"Publik kini justru menunggu tindakan KPK terhadap sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam kasus Wisma Atlet maupun kasus Hambalang," ujar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya, Minggu (22/4/2012).

Maka itu, untuk memuaskan rasa keadilan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menuntaskan kasus suap Wisma Atlet SEA Games tersebut. Menurutnya, dalam penuntasan itu, semua pihak terkait harus diungkap dan diproses secara hukum.

Bahkan, politikus Partai Golkar ini, berharap KPK tidak hany terhenti pada kasus Wisma Altet. Tetapi, kasus pembangunan sport centre di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang diduga melibatkan Nazaruddin juga harus segera dituntaskan.

"Publik pun masih dan terus menunggu realisasi janji KPK yang katanya akan mengumumkan tersangka baru dalam dua kasus itu," ucapnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0474 seconds (0.1#10.140)