Lagi-lagi KPK janji panggil Anas

Jum'at, 20 April 2012 - 16:02 WIB
Lagi-lagi KPK janji...
Lagi-lagi KPK janji panggil Anas
A A A
Sindonews.com - Kejengkelan Muhammad Nazaruddin kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya cukup beralasan. Pasalnya hingga saat ini permintaan Nazar agar KPK memanggil mantan atasannya, Anas Urbaningrum, belum juga dipenuhi.

Namun Juru bicara KPK Johan Budi kembali mengatakan, pihaknya akan memanggil ketua umum Partai Demokrat. Karena kasus ini tidak dilokalisir hanya pada Nazarudin saja. Informasi dan data M Nazaruddin akan dilanjutkan dalam proses penyidikan.

"Pimpinan KPK juga berencana memintai keterangan Pak Anas. Tapi kita butuh waktu untuk melakukan pemanggilan tersebut," kilah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20 April 2012).

Nama Anas Urbaningrum sudah berkali-kali disebut oleh Nazarudin dalam nyanyiannya terkait kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Namun demikian hingga saat ini belum ada langkah berarti yang dilakukan KPK untuk menarik keterangan dari Anas Urbaningrum.

Seperti diketahui terdakwa Muhammad Nazaruddin kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA GAMES 2011 telah menjalani sidang putusan dan menerima vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dari Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan Nazaruddin untuk membayar denda senilai Rp 200 juta, atau subsider (digantikan) 4 bulan pejara.

Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Majelis hakim memandang, Nazarudin mengetahui cek tersebut berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI. "Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan.

Vonis 4 tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan tahun dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa yang diketuai Kadek Wiradana dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan pengadilan, Nazaruddin dan penasehat hukumnya mengatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir hingga satu minggu kedepan, guna mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0647 seconds (0.1#10.140)