Siti Fadillah tunggu ketetapan status hukumnya

Jum'at, 20 April 2012 - 14:01 WIB
Siti Fadillah tunggu ketetapan status hukumnya
Siti Fadillah tunggu ketetapan status hukumnya
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari melalui kuasa hukumnya Sitor Situmorang mengaku hingga saat ini belum juga menerima surat penetapan tersangka oleh pihak Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Namun, Siti mengaku menerima saja penetapan tersangka tersebut karena itu merupakan hak dari Jaksa Agung dan juga Mabes Polri untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami masih menunggu mengenai hal tersebut karena semuanya masih simpang siur. Soal penetapan juga Itu oke saja, tetapi pemberitahuan belum sampai ke kita. Itu masih kata-katanya meskipun itu kata JA dan Kabareskrim,“ ujar Sitor saat dihubungi wartawan, Jumat (20/4/2012).

Sitor juga menambahkan, meski pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu dan melakukan konsolidasi kasus mana yang dipersoalkan. Sebab pada 2005 itu banyak sekali anggaran dan proyek.

"Tidak ada hubungannya, buffer stock itu usulan, permintaan rumah sakit. Selanjutnya diteruskan ke Sekjen, kemudian ke menteri. Mereka (sekjen) mengusulkan penunjukan langsung kepada Ibu Siti dan itu ada memo supaya ditelaah, kalau dimungkinkan harus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku," simpulnya

Sitor menambahkan, kliennya tersebut memang telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin lalu. "Waktu itu saya mendampingi Ibu klarifikasi, apa betul, karena kita dengar-dengar dari luar, kok dikaitkan dengan ibu. Konfirmasi, hari ini enggak ada apa-apa," jelasnya.

Namun, kedatangannya ke Bareskrim pada Senin lalu itu, dilanjutkannya tidak memberitahukan perihal penetapan status tersangka. "Tak dijelaskan, kalau ada itu akan kita beritahu pada ibu," singkatnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5280 seconds (0.1#10.140)