Kejagung jemput paksa anak buah DW

Rabu, 18 April 2012 - 12:39 WIB
Kejagung jemput paksa...
Kejagung jemput paksa anak buah DW
A A A
Sindonews.com - Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang serta penggelapan pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) hari ini.

Saksi tersebut merupakan Wajib Pajak (WP) klien DW. Namun belum diperoleh kepastian siapa nama WP itu.

Sebelumnya, Kejagung telah mengidentifikasi saksi yang mendapat aliran dana dari DW. Salah satunya, mantan anggota DPR RI perode 2004-2009 Fraksi PKS, Rama Pratama.

"Ya memang ada aliran dana ke perusahaan Rama," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw seperti dikutip Okezone, Rabu (18/4/2012).

DW saat bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengalirkan dana ke perusahaan investasi Rama yakni PT Sangha Poros Capital. Naenurut saksi, anak buah Rama, aliran dana itu murni bisnis. "Anak buahnya (Rama) sudah kami periksa. Katanya bisnis," imbuhnya.

Indikasi kuat, DW mengirimkan uang senilai Rp170 juta kepada Rama dalam tiga tahap. Rama lalu sempat mengirim kembali uang ke rekening Dhana senilai Rp91 juta melalui perusahaan investasi milik Rama, PT Sangha Poros Capital.(lin)
()
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved