KPU teliti legalitas dua kepengurusan PDS

Rabu, 18 April 2012 - 10:26 WIB
KPU teliti legalitas dua kepengurusan PDS
KPU teliti legalitas dua kepengurusan PDS
A A A
Sindonews.com - Partai Damai Sejahtera (PDS) menyerahkan sepenuhnya masalah dualisme dukungan terhadap pasangan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta kepda Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Saat ini KPU DKI sedang meneliti status legalitas tentang adanya dua kepengurusan PDS ke Kementrian Hukum dan HAM.

Ketua Umum PDS Hulman Thamrin Simanjuntak mengatakan pihaknya menunggu hasil keputusan KPU. Menurutnya, KPU paling berwenang meneliti keabsahan dokumen dukungan terhadap cagub dan cawagub DKI Jakarta itu.

“Soal Pilgub DKI, saya menilai secara dokumen menurut KPU mana yang paling sah silahkan saja, enggak masalah,” ujarnya dalam Musyawarah Nasional Luar biasa
di Tapos Depok, Selasa malam (17/04/12).

Ditegaskan Thamrin, sebenarnya target utama PDS adalah Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Di kubunya sendiri juga belum ada keputusan mendukung cagub dan cawagub tertentu. “Belum ada keputusan, Pilgub Jakarta biarlah berjalan, target kita bukan Jakarta, memang ada kelemahan mekanisme partai,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PDS Rimhot Turnip, dan Ketua DPW PDS DKI Jakarta, Sahrianta Tarigan, menyebut partainya mendukung pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2012.

Namun, hal ini dibantah pengurus PDS pemilik SK Kemenkum HAM no M.HH-14.AH.11.01 Tahun 2010, yang menegaskan PDS mendukung penuh pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7078 seconds (0.1#10.140)