Uji materi UU Pemilu tak ganggu tahapan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang bakal diajukan sejumlah kalangan tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2014.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya tidak akan menunda pelaksanaan tahap persiapan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Nantinya prosesnya tetap berjalan sesuai amanat UU itu, yakni 22 bulan masa persiapan. Jadi, kalaupun ada uji materi ke MK, saya pikir tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan sebelumnya. Proses hukum dan jadwal pemilu berjalan seiring," ungkap Gamawan di Jakarta kemarin.
Gamawan mengatakan, warga negara yang merasa hak konstitusinya dilanggar oleh sebuah UU, memang berhak mengajukan gugatan ke MK. Namun, gugatan itu tentunya terhadap satu atau beberapa pasal yang dianggap merugikan dan bukan keseluruhan isi UU. Karena itu, menurut dia, gugatan itu tidak akan berpengaruh banyak terhadap persiapan pemilu.
Sementara itu, sejumlah partai politik sudah mempersiapkan langkah uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR. Langkah ini juga diambil Partai NasDem sebagai partai baru yang akan mengikuti Pemilu 2014.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Ahmad Rofiq mengatakan, pada proses uji materi ini, pihaknya akan menitikberatkan persoalan verifikasi parpol yang diatur dalam Pasal 8 UU Pemilu.
"Kita hanya fokus pada aturan verifikasi KPU yang harus diberlakukan ke semua partai. Di mana-mana, yang namanya kompetisi pasti seluruh peserta diverifikasi, harus melengkapi semua ketentuan. Sedangkan di Pasal 8 UU Pemilu, partai baru dibebani berbagai persyaratan, sedangkan partai lama dipermudah untuk ikut pemilu," ungkap Rofiq di Jakarta kemarin.
Rofiq mengungkapkan, seharusnya, dalam kompetisi yang demokratis, tim kuat dan tim lemah semua berlaku sama. "Itu baru yang dina-makan keadilan dan semua equal," tandasnya. (san)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya tidak akan menunda pelaksanaan tahap persiapan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Nantinya prosesnya tetap berjalan sesuai amanat UU itu, yakni 22 bulan masa persiapan. Jadi, kalaupun ada uji materi ke MK, saya pikir tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan sebelumnya. Proses hukum dan jadwal pemilu berjalan seiring," ungkap Gamawan di Jakarta kemarin.
Gamawan mengatakan, warga negara yang merasa hak konstitusinya dilanggar oleh sebuah UU, memang berhak mengajukan gugatan ke MK. Namun, gugatan itu tentunya terhadap satu atau beberapa pasal yang dianggap merugikan dan bukan keseluruhan isi UU. Karena itu, menurut dia, gugatan itu tidak akan berpengaruh banyak terhadap persiapan pemilu.
Sementara itu, sejumlah partai politik sudah mempersiapkan langkah uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR. Langkah ini juga diambil Partai NasDem sebagai partai baru yang akan mengikuti Pemilu 2014.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Ahmad Rofiq mengatakan, pada proses uji materi ini, pihaknya akan menitikberatkan persoalan verifikasi parpol yang diatur dalam Pasal 8 UU Pemilu.
"Kita hanya fokus pada aturan verifikasi KPU yang harus diberlakukan ke semua partai. Di mana-mana, yang namanya kompetisi pasti seluruh peserta diverifikasi, harus melengkapi semua ketentuan. Sedangkan di Pasal 8 UU Pemilu, partai baru dibebani berbagai persyaratan, sedangkan partai lama dipermudah untuk ikut pemilu," ungkap Rofiq di Jakarta kemarin.
Rofiq mengungkapkan, seharusnya, dalam kompetisi yang demokratis, tim kuat dan tim lemah semua berlaku sama. "Itu baru yang dina-makan keadilan dan semua equal," tandasnya. (san)
()