SK pemberhentian Bupati Subang & Walikota Bekasi sudah turun

Senin, 16 April 2012 - 19:51 WIB
SK pemberhentian Bupati...
SK pemberhentian Bupati Subang & Walikota Bekasi sudah turun
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Eep Hidayat sebagai Bupati Subang dan Mochtar Mohammad sebagai Wali Kota Bekasi.

SK diserahkan kepada Wakil Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi dan Wakil Bupati Subang Ojang Suhandi.

"SK berisi pemberhentian masing-masing kepala daerah tersebut," kata Heryawan, usai serah terima SK kepada masing-masing wakil kepala daerah tersebut, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung.

SK turun setelah masalah hukum kedua pejabat daerah yang kini terpidana korupsi dan meringkuk di Lapas Sukamiskin Bandung, sudah berkekuatan hukum tetap (nkracht).

Lanjut dia, selanjutnya masing-masing DPRD di dua daerah akan menggelar rapat paripurna untuk memberhentikan keduanya. Dalam paripurna ini juga DPRD mengusulkan plt walikota dan bupati untuk jadi pengganti walikota dan bupati.

Usulan DPRD tersebut selanjutnya dituangkan dalam putusan DPRD untuk disamapiakan kepada Mendagri melalui gubernur.

Gubernur lalu menyampaikan ke Mendagri. Lalu akan turun surat keputusan pengangkatan kedua plt menjadi pejabat definitif.

"Jadi yang asalnya plt walikota menjadi walkot. Dan yang asalnya Plt Bupati menjadi Bupati. Lalu Gubernur akan melantik keduanya jadi walikota dan bupapi," urainya.

Heryawan menambahkan, tidak ada tenggat waktu bagi DPRD untuk melaksanakan paripurna penggantian kepala daerah. Hal itu, kata dia, bukan kebijakan tapi tuntutan UU yang harus dilaksanakan.

"Sejak keluarnya SK sidang supaya cepat laksanakan. Jika cepat, gubernur akan segera sampaikan ke Mendagri," tegasnya.

Serah terima SK Mendagri dilakukan di ruang rapat Gubernur Jabar, di masing-masing perwakilan dua daerah, pimpinan DPRD dan KPU baik dari Bekasi maupun Subang.

Eep Hidayat merupakan terpidana korupsi yang divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti 2,5 miliar. Sedangkan Mochtar juga terpidana korupsi 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp639 juta. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0517 seconds (0.1#10.140)