Siti Fadillah segera disidik Kejakgung

Senin, 16 April 2012 - 18:25 WIB
Siti Fadillah segera disidik Kejakgung
Siti Fadillah segera disidik Kejakgung
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari.

Surat tertanggal 28 Maret 2012 itu diserahkan kepada pihaknya tak lama setelah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Polisi.

Siti Fadillah disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 senilai Rp15.548.280.000, yang dilaksanakan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan RI dengan sistim penunjukan.

"Berdasarkan dokumen yang kami terima, memang benar Pak Jaksa Agung telah menerima SPDP atas nama tersangka Dokter SFS (Siti Fadilah Supari)," jelas Kapuspen Kejaksaan Agung RI Adi Togarisman kepada wartawan dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (16/4/2012).

Kemudian, lanjut Adi, dengan diterimanya SPDP itu maka Jaksa Muda Pidana Kusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menunjuk tim Jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Berarti di sini sudah diterbitkan surat perintah kepada tim Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. Ada lima orang Jaksa diketuai Pak Wisnu Tanu," jelas Adi.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman sempat membantah jika pihaknya menetapkan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka. Menurut jenderal bintang dua itu, Siti Fadillah belum belum memiliki status apapun dalam kasus itu.

"Belum, Ibu Siti Fadillah belum jadi tersangka," ujar Saud saat jumpa pers digelar di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis 14 April lalu.

Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terus mengumpulkan data termasuk dari persidangan kasus itu dengan terdakwa staf Kemenkes Mulya Hasjmy dan Hasnawaty. Jika cukup unsur, tak menutup kemungkinan Siti Fadillah ditetapkan sebagai tersangka.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7398 seconds (0.1#10.140)