Nunun lindungi saksi kunci cek pelawat

Senin, 16 April 2012 - 15:30 WIB
Nunun lindungi saksi...
Nunun lindungi saksi kunci cek pelawat
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie meminta agar nama Indah Pramurti tidak lagi disebut-sebut sebagai sosok kunci yang telah mengambil 480 lembar cek pelawat dari Bank Artha Graha.

Menurut Nunun, sangat tidak mungkin karyawannya bisa melakukan hal tersebut dengan kondisi penyakit kepala dan darah tinggi yang dideritanya. Nunun juga mengatakan, sangat tidak mungkin Indah bisa meninggalkan kantor pada saat kejadian tanpa sepengetahuan dirinya.

"Tolong jangan terus memfitnah Indah Pramurti. Dia itu memang karyawan saya dan hanya membantu sebagai HRD. Tidak mungkin beliau bisa mengambil cek pelawat, sedangkan dia mengidap sakit darah tinggi dan tak pernah keluar kantor. Dia tak tahu apa-apa soal TC," bela Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Pada persidangan sebelumnya, supir Nunun Nurbaeti, Hamid Bahruddin mengatakan Indah Pramurti merupakan seorang pegawai yang bekerja di kantor Nunun. Bahkan, Cash Officer Bank Artha Graha cabang Sudirman, Tutur yang pernah bersaksi atas Nunun juga mengatakan Indah lah yang mengambil cek senilai Rp24 miliar.

"Iya, dia yang mengambil pagi-pagi, sekitar jam 10.00 WIB," kata Tutur. (san)
()
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved