Nunun lindungi saksi kunci cek pelawat

Senin, 16 April 2012 - 15:30 WIB
Nunun lindungi saksi...
Nunun lindungi saksi kunci cek pelawat
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie meminta agar nama Indah Pramurti tidak lagi disebut-sebut sebagai sosok kunci yang telah mengambil 480 lembar cek pelawat dari Bank Artha Graha.

Menurut Nunun, sangat tidak mungkin karyawannya bisa melakukan hal tersebut dengan kondisi penyakit kepala dan darah tinggi yang dideritanya. Nunun juga mengatakan, sangat tidak mungkin Indah bisa meninggalkan kantor pada saat kejadian tanpa sepengetahuan dirinya.

"Tolong jangan terus memfitnah Indah Pramurti. Dia itu memang karyawan saya dan hanya membantu sebagai HRD. Tidak mungkin beliau bisa mengambil cek pelawat, sedangkan dia mengidap sakit darah tinggi dan tak pernah keluar kantor. Dia tak tahu apa-apa soal TC," bela Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Pada persidangan sebelumnya, supir Nunun Nurbaeti, Hamid Bahruddin mengatakan Indah Pramurti merupakan seorang pegawai yang bekerja di kantor Nunun. Bahkan, Cash Officer Bank Artha Graha cabang Sudirman, Tutur yang pernah bersaksi atas Nunun juga mengatakan Indah lah yang mengambil cek senilai Rp24 miliar.

"Iya, dia yang mengambil pagi-pagi, sekitar jam 10.00 WIB," kata Tutur. (san)
()
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved