RUU Pemilu cacat, tak bahas politik uang
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat politik Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, sistem pemilu menjengkelkan masyarakat dan hasilnya tidak memuaskan. Sebab, proses pemilu yang terjadi sangat rentan dengan praktik kotor, seperti suap misalnya.
"Memang pemilu itu menjengkelkan. Prosedur memusingkan dan hasilnya tidak memuaskan, penuh dengan uang haram, praktik korupsi, kejahatan politik menjadi sumbernya. Itu yang buat masyarakat jengkel," ujarnya dalam polemik Sindo Radio "UU pemilu, Bikin Pilu" Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (14/4/2012).
Menurutnya praktik money politik, harus diatur secara jelas dan tindakan yang tegas, tapi sayang dalam pembahasan RUU pemilih nomor 10 tahun 2008 tidak banyak disinggung. "Ini sayang enggak banyak disinggung. Kalau itu ada (aturan Money politik) mengalami kemajuan luar biasa, dalam UU itu udah enggak ada," tegasnya.
Asep menjelaskan, ada pembiaran dan sengaja pura-pura tidak tahu bahkan dituduh salah. Mestinya ada kalimat dalam ketentuan UU. Apabila ada partai yang diduga kuat membiarkan oknumnya melakukan money politik atau kejahatan pemilu, maka partai akan didiskualifikasi.
"Apabila parpol melakukan tindak kejahatan, apapun, dalam kepemiluan juga harus dibekukan atau didiskualifikasi. Mereka beranggapan yang melakukan kejahatan itu oknum," tukasnya. (san)
"Memang pemilu itu menjengkelkan. Prosedur memusingkan dan hasilnya tidak memuaskan, penuh dengan uang haram, praktik korupsi, kejahatan politik menjadi sumbernya. Itu yang buat masyarakat jengkel," ujarnya dalam polemik Sindo Radio "UU pemilu, Bikin Pilu" Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (14/4/2012).
Menurutnya praktik money politik, harus diatur secara jelas dan tindakan yang tegas, tapi sayang dalam pembahasan RUU pemilih nomor 10 tahun 2008 tidak banyak disinggung. "Ini sayang enggak banyak disinggung. Kalau itu ada (aturan Money politik) mengalami kemajuan luar biasa, dalam UU itu udah enggak ada," tegasnya.
Asep menjelaskan, ada pembiaran dan sengaja pura-pura tidak tahu bahkan dituduh salah. Mestinya ada kalimat dalam ketentuan UU. Apabila ada partai yang diduga kuat membiarkan oknumnya melakukan money politik atau kejahatan pemilu, maka partai akan didiskualifikasi.
"Apabila parpol melakukan tindak kejahatan, apapun, dalam kepemiluan juga harus dibekukan atau didiskualifikasi. Mereka beranggapan yang melakukan kejahatan itu oknum," tukasnya. (san)
()