Demokrat akui kelemahan UU Pemilu

Sabtu, 14 April 2012 - 13:59 WIB
Demokrat akui kelemahan...
Demokrat akui kelemahan UU Pemilu
A A A
Sindonews.com - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, DPR hanya bertugas untuk membuat undang-undang jika ada pihak tidak puas dan ingin melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak masing-masing.

"Kami ini tugasnya membuat Undang-Undang, itu hak mereka," ujar Pasek dalam diskusi polemik Sindo Radio bertajuk "UU Pemilu, Bikin Pilu" Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (14/4/2012).

Anggota komisi II ini mengaku hasil UU Pemilu yang baru ini sulit untuk memuaskan semua masyarakat, apalagi kepuasan itu merupakan pilihan dari masing-masing individu atau kelompok. "UU Pemilu ini tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, karena sifatnya memilih," tambahnya.

Menurut Pasek, bukan persoalan puas atau tidak puas dengan keputusan DPR, tapi persoalannya bisakah berjiwa besar dan menerima setiap keputusan. "Ni kan masalah jiwa besar, bisa menerima keputusan apa tidak, ini kembali pada kedewasaan untuk menerima keputusan," terangnya.

Sementara Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan, UU Pemilu yang baru disahkan meski jauh dari sempurna harus dihormati selain melalui proses yang panjang ini masih karya manusia.

"Apapun hasilnya, inilah proses politik yang panjang, kami sadari ini (UU Pemilu) karya manusia yang terdapat banyak kelemahan. Tapi partai politik harus memberikan jaminan kader yang akan diusung menjadi pemimpin harus berkualitas," jelasnya.

Seperti diketahui, DPR memutuskan ambang batas parlemen (PT) 3.5 persen berlaku secara nasional, alokasi kursi perdapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD, sistem pemilu terbuka dan metode penghitungan suara dengan metode kuota murni.

Empat poin tersebut merupakan poin krusial yang menjadi perdebatan dan tarik menarik antar partai politik. (san)
()
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved