Admin buruk, pejabat Kemenkes banyak dibui

Jum'at, 13 April 2012 - 14:38 WIB
Admin buruk, pejabat...
Admin buruk, pejabat Kemenkes banyak dibui
A A A
Sindonews.com - Banyaknya jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tersangkut kasus korupsi membuat pegawai di lingkungan Kemenkes miris. Hal itu terjadi juga karena sistem administrasi di Kemenkes yang buruk.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron menanggapi kabar mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari ditetapkan sebagai tersangka dalam oleh Mabes Polri.

"Setiap menteri akhir jabatannya seperti itu (menjadi tersangka) itu sistemnya yang tidak sehat. Jadi sistem harus diperbaiki sedemikian rupa," ujar Ali Ghufron saat ditemui di Istana Merdeka usai menerima kunjungan Princess Astrid Maud Ingeborg Ferner dari Norwegia, Jumat (13/4/2012).

Ghufron menjelaskan, buruknya sistem administrasi lantaran tuntutan pengadaan barang bantuan yang harus cepat sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Sementara administrasi tidak memungkinkan untuk cepat seperti dalam hal pelelangan barang. Hal itu dia rasakan saat Kemenkes dipimpin oleh Ahmad Sujudi yang kini sudah menjadi terdakwa.

"Oh iya, dulu pas Pak Sujudi itu harus cepat. Karena tuntutan, jatuh banyak korban, sementara dari sisi administrasi kita belum siap mengejar suatu hal yang harus cepat itu," katanya.

Oleh karenanya, lanjut dia, perlu adanya aturan khusus dalam pengadaan barang dalam situasi menangani korban bencana. "Harusnya ada, karena kalau ada korban-korban (terlibat kasus) itu kan jadi tidak bagus," katanya.

Ghufron mengatakan dengan maraknya jajaran Kemenkes yang terlibat kasus hukum, menjadi pembelajaran bagi para pegawai Kemenkes lainnya.

"Saya kira itu pembelajaran dan seharusnya ada satu mekanisme dan sistem yang bisa lebih save. Jangan sampai kita siang, malam, pagi memikirkan rakyat, kemudian di akhir jabatan kita kemudian masuk penjara. Tapi bagaimanapun di Kemenkes ini jadi pembelajaran serius," paparnya.

Seperti diketahui, 20 Mei 2009 mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003 silam. Sujudi dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ahmad sebelumnya pernah diperiksa KPK bersama 7 pegawai Depkes lainnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0475 seconds (0.1#10.140)