Ketua DPRD Jawa Tengah kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Murdoko. Murdoko sendiri akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBD Kendal periode 2003-2005.
"Ya Murdoko akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SHS (Soeamarmo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/4/2012).
Namun, hingga saat ini Murdoko sendiri belum terlihat di sekitaran gedung KPK untuk memenuhi jadwal pemeriksaan dirinya tersebut.
Seperti diketahui diketahui Murdoko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 26 Maret lalu. Murdoko diduga bersama-sama mantan Bupati Kendal yang juga adik kandungnya, Hery Bandoro melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBD Kendal periode 2003-2005.
Murdoko sendiri merupakan hasil pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Karena Polda mengalami kesulitan mengusut keterlibatan Hendy dan Murdoko terkait izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden atas nama Hery dan Menteri Dalam Negeri atas nama Murdoko.
Murdoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (wbs)
"Ya Murdoko akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SHS (Soeamarmo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/4/2012).
Namun, hingga saat ini Murdoko sendiri belum terlihat di sekitaran gedung KPK untuk memenuhi jadwal pemeriksaan dirinya tersebut.
Seperti diketahui diketahui Murdoko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 26 Maret lalu. Murdoko diduga bersama-sama mantan Bupati Kendal yang juga adik kandungnya, Hery Bandoro melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBD Kendal periode 2003-2005.
Murdoko sendiri merupakan hasil pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Karena Polda mengalami kesulitan mengusut keterlibatan Hendy dan Murdoko terkait izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden atas nama Hery dan Menteri Dalam Negeri atas nama Murdoko.
Murdoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (wbs)
()