Perubahan nama DPD jadi Senat, permudah sosialisasi publik
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, perubahan nama panggilan DPD menjadi Senat bertujuan untuk memudahkan sosialisasi dan pengenalan DPD kepada masyarakat yang selama ini kerap menimbulkan salah penafsiran.
“Nama DPD selama ini banyak dikonotasikan ataupun dipandang berbeda, sebab ada kemiripan pengertian antara DPD sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang biasa digunakan partai politik. Bahkan, kadang saya dianggap ketua DPD partai tertentu, bukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah,” ungkap Irman dalam diskusi bertema “Senat, Arti Perubahan Nama DPD” di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Irman menjelaskan, sebenarnya pengenalan nama DPD menjadi Senat pertama kali disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sebuah pertemuan dengan negara tetangga.
“Pertama kali saya dengar kata senat ini ketika saya mendampingi Presiden SBY pada tahun 2004. Kala itu, Presiden bingung menerjemahkan DPD, konotasi dari house of original representative mirip antara DPD dan DPRD. Lalu, beliau menyebut saya sebagai ketua DPD, saya diperkenalkan sebagai Senator Indonesia,” ungkap Irman.
Irman juga mengatakan bahwa ada kerancuan pemaknaan yang mempengaruhi tingkat pengenalan DPD ke masyarakat. Karena itu, dari berbagai pandangan yang didiskusikan maka perlu penyesuaian nama atau nama panggilan tersebut.
“Akhirnya nama DPD menjadi anggotanya, senator, kita anggap untuk memperjelas pemaknaan,” tandasnya.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, penamaan senat untuk DPD memang sah-sah saja dan itu bisa mempermudah pengenalan DPD di masyarakat. Terlebih, nama senat juga sangat familier di kalangan mahasiswa dan anak muda, karena nama itu dipakai dalam organisasi kemahasiswaan.
“Hanya, dalam hal formal, surat-menyurat, dan sebagainya tentu tidak bisa memakai nama senat atau senator,sebab secara formal kita sudah sepakat dengan nama DPD RI sebagai dewan perwakilan daerah. Kalau mau diubah menjadi senat maka harus melalui amendemen UUD 1945,” tandasnya.(lin)
“Nama DPD selama ini banyak dikonotasikan ataupun dipandang berbeda, sebab ada kemiripan pengertian antara DPD sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang biasa digunakan partai politik. Bahkan, kadang saya dianggap ketua DPD partai tertentu, bukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah,” ungkap Irman dalam diskusi bertema “Senat, Arti Perubahan Nama DPD” di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Irman menjelaskan, sebenarnya pengenalan nama DPD menjadi Senat pertama kali disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sebuah pertemuan dengan negara tetangga.
“Pertama kali saya dengar kata senat ini ketika saya mendampingi Presiden SBY pada tahun 2004. Kala itu, Presiden bingung menerjemahkan DPD, konotasi dari house of original representative mirip antara DPD dan DPRD. Lalu, beliau menyebut saya sebagai ketua DPD, saya diperkenalkan sebagai Senator Indonesia,” ungkap Irman.
Irman juga mengatakan bahwa ada kerancuan pemaknaan yang mempengaruhi tingkat pengenalan DPD ke masyarakat. Karena itu, dari berbagai pandangan yang didiskusikan maka perlu penyesuaian nama atau nama panggilan tersebut.
“Akhirnya nama DPD menjadi anggotanya, senator, kita anggap untuk memperjelas pemaknaan,” tandasnya.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, penamaan senat untuk DPD memang sah-sah saja dan itu bisa mempermudah pengenalan DPD di masyarakat. Terlebih, nama senat juga sangat familier di kalangan mahasiswa dan anak muda, karena nama itu dipakai dalam organisasi kemahasiswaan.
“Hanya, dalam hal formal, surat-menyurat, dan sebagainya tentu tidak bisa memakai nama senat atau senator,sebab secara formal kita sudah sepakat dengan nama DPD RI sebagai dewan perwakilan daerah. Kalau mau diubah menjadi senat maka harus melalui amendemen UUD 1945,” tandasnya.(lin)
()