RUU Pemilu, DPR setujui kuota murni

Kamis, 12 April 2012 - 16:00 WIB
RUU Pemilu, DPR setujui kuota murni
RUU Pemilu, DPR setujui kuota murni
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui debat yang alot, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan sistem kuota murni sebagai sistem penghitungan suara dari pemilu. Keputusan tersebut diambil secara voting.

"Opsi voting ada dua poin, pertama kuota murni opsi, kedua divisor webster," jelas Pimpinan sidang Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Berikut hasil pemungutan suara terbanyak terkait sistem metode penghitungan suara. Opsi A (kuota murni) Partai Demokrat 140 suara, PKS 54 suara, PAN 42 suara, PPP 37 suara, PKB 28 suara, Gerindra 24 suara, dan Hanura 17 suara. Total jumlah suara sebanyak 342 suara.

Sedangkan, partai politik yang memilih opsi B (divisor webster) adalah Golkar 97 suara dan PDI Perjuangan 91 suara. Total sebanyak 188 suara.

"Jadi total seluruh anggota dewan pada siang ini yang hadir 530 orang. Apakah opsi A (kuota Murni) sebagai metode penghitungan suara apakah disetujui?" tanya Pramono Anung dan langsung di jawab, "Setuju," oleh mayoritas anggota DPR.

Seperti diketahui, tiga poin krusial lainnya sudah selesai melalui musyawarah mufakat, seperti jumlah kursi perdapil 3-10 DPR dan 3-12 DPRD, sistem pemilihan pemilu terbuka dan PT 3.5 persen. Sampai berita ini ditulis ambang batas parlemen masih diperdebatkan apakah berlaku nasional atau berjenjang. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4813 seconds (0.1#10.140)