Verifikasi parpol, NasDem siapkan gugatan ke MK

Kamis, 12 April 2012 - 08:54 WIB
Verifikasi parpol, NasDem...
Verifikasi parpol, NasDem siapkan gugatan ke MK
A A A
Sindonews.com - Partai NasDem akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika sembilan parpol yang saat ini memiliki kursi di DPR tidak diwajibkan menjalani verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto, bila verifikasi sebagai calon peserta pemilu hanya wajib diikuti parpol baru dan yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) Pemilu 2009,UU Pemilu nanti diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

”Aturan ini merugikan partai baru. Jelas tidak adil. Kalau aturan itu disepakati, kami akan ajukan judicial review ke MK. Semua parpol tanpa terkecuali harus menjalani verifikasi oleh KPU karena persyaratan untuk ikut pemilu mendatang berbeda dengan persyaratan untuk ikut Pemilu 2009,” ungkapnya di Jakarta kemarin.

Dia mengingatkan, lolos PT adalah syarat masuk parlemen, bukan syarat bisa langsung ikut pemilu selanjutnya. Karena itu, NasDem mendesak agar semua parpol diperlakukan sama. UUD 1945 mengamanatkan agar negara menghargai hak dan kedudukan sama untuk berkumpul, berserikat, dan ikut dalam pemilu.

”Itu sembilan parpol di DPR juga harus ikut verifikasi.Bisa saja jumlah kepengurusannya sekarang sudah tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sugeng mengingatkan seluruh fraksi di DPR agar memperhatikan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam menyusun RUU Pemilu,sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Ada asas persamaan dan perlakuan nondiskriminatif di hadapan hukum. Dia menegaskan, Partai NasDem sejatinya tak ada persoalan untuk ikut verifikasi KPU. Itu karena NasDem sudah punya kepengurusan solid di 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten/ kota, dan 100 persen kecamatan.

”Namun konteks kami akan menggugat ke MK bukan karena siap atau tidak siap. Tapi, demi menegakkan prinsip equal by the lawdan equal ba justice,” ucapnya.

Ketua Umum DPP Partai NasDem Rio Capella menambahkan, UU Pemilu harus bisa memberikan rasa keadilan bagi setiap parpol yang akan mengikuti Pemilu 2014. Dia berharap proses verifikasi berlaku sama terhadap semua parpol tanpa mempertimbangkan apakah parpol tersebut telah memiliki perwakilan di parlemen atau tidak.

”Kami kan sudah kirim surat kepada ketua DPR yang ditembuskan kepada ketua Pansus RUU Pemilu, ketua-ketua Fraksi DPR, ketua MK, menkumham, dan ketua MA. Kalau DPR tetap putuskan, ya kami tempuh jalur MK,” kata Rio.

Selain Partai NasDem, ada sejumlah parpol kecil yang juga bersiap melayangkan permohonan uji materi UU Pemilu ke MK. Mereka menilai ada beberapa pasal diskriminatif.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam mendukung langkah NasDem yang akan menggugat aturan soal verifikasi parpol. ”Kalau parpol yang sekarang di parlemen tidak perlu ikut verifikasi, sedangkan parpol di luar parlemen harus ikut, namanya kan diskriminasi,” tandasnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Yos Rawadan menilai, sembilan parpol di DPR ingin enak sendiri tanpa mau bekerja keras. Dia juga memandang pemberlakuan PT secara nasional jelas menimbulkan permasalahan dalam sistem politik nasional.

Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu memiliki pandangan berbeda. Dia menerjemahkan Pasal 8 ayat 2 UU No 10/2008 tentang Pemilu justru mengamanatkan bahwa peserta pemilu pada 2009 dapat menjadi peserta pemilu berikutnya atau Pemilu 2014.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7371 seconds (0.1#10.140)