Jadi tersangka, Wali Kota Semarang diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang.
Soemarmo tiba sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (11/4/2012), dengan diantar mobil tahanan. Soemarmo yang terlihat memakai kemeja batik tangan pendek itu, enggan memberikan komentar kepada media terkait kasus yang sedang menjeratnya tersebut.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo sebagai tersangka dugaan suap anggota DPRD Kota Semarang. Berdasarkan bukti, penyidik menilai Soemarmo diduga sebagai pihak inisiator suap terkait pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012.
Soemarmo diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri.
Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri.
KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai. (san)
Soemarmo tiba sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (11/4/2012), dengan diantar mobil tahanan. Soemarmo yang terlihat memakai kemeja batik tangan pendek itu, enggan memberikan komentar kepada media terkait kasus yang sedang menjeratnya tersebut.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo sebagai tersangka dugaan suap anggota DPRD Kota Semarang. Berdasarkan bukti, penyidik menilai Soemarmo diduga sebagai pihak inisiator suap terkait pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012.
Soemarmo diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zainuri.
Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp500 juta di ruang kerja Zainuri.
KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai. (san)
()