Kewenangan Bawaslu diperkuat

Rabu, 11 April 2012 - 09:28 WIB
Kewenangan Bawaslu diperkuat
Kewenangan Bawaslu diperkuat
A A A
Sindonews.com - Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilu ke depan akan diperkuat. Penguatan kewenangan tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu klausul dalam RUU Pemilu menyebutkan, Bawaslu ke depan bisa melakukan penindakan pelanggaran pelaksanaan pemilu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Taufik Hidayat mengatakan, setelah Bawaslu beserta jajarannya di daerah menerima dan kemudian mengkaji laporan yang masuk, pengawas pemilu saat ini diperkenankan mengategorisasi laporan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu diperkenankan menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkap Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Bawaslu juga, ujarnya, juga diberikan kewenangan menilai pelanggaran administrasi pemilu, yang kemudian diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi, atau KPU kabupaten/ kota.

Di samping itu, Bawaslu juga diberi kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu. Sedangkan untuk tindak pidana pemilu, Taufik mengatakan nantinya akan diteruskan kepada Polri.

Menurut dia, klausul dalam Pasal 103–128 RUU Pemilu yang mengatur pengawasan dan pelaksanaan kampanye pemilu ini sesuai dengan semangat memperkuat peran Bawaslu serta konkordansi dengan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian, sebagai suatu badan pengawas penyelenggaraan pemilu, Bawaslu dan jajarannya dapat menerima laporan pelanggaran yangterjadipadasetiaptahapan penyelenggaraan pemilu,” paparnya.

Terhadap waktu penyampaian laporan pelanggaran pemilu, Taufik mengemukakan diberikan waktu kepada Bawaslu yang lebih banyak, yakni dari tiga hari sejak terjadinya pelanggaran menjadi tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu.

Selanjutnya, Bawaslu dan jajarannya dapat mengkaji laporan dan jika terbukti kebenarannya, maka Bawaslu dan jajarannya wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima.

Namun, apabila dirasa pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor maka bisa diperpanjang lagi. Unsur Pimpinan Panja RUU Pemilu lainnya, Arif Wibowo, mengungkapkan, terhadap ketentuan sengketa pemilu, Panja telah menyempurnakan definisi yang dimaksud dengan sengketa pemilu, yakni sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

“Penyelesaian sengketa pemilu ini disinkronkan dengan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni diselesaikan oleh Bawaslu. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa ini adalah paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan,” paparnya.

Arif mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa pemilu ini adalah keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, dia menyampaikan jika tidak dapat diselesaikan oleh Bawaslu, pihak yang merasa dirugikan kepentingannya dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Terkait penyelesaian tindak pidana pemilu, Panja menyepakati dibentuknya majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7959 seconds (0.1#10.140)