Komisi III DPR terima keluhan hakim

Selasa, 10 April 2012 - 20:16 WIB
Komisi III DPR terima...
Komisi III DPR terima keluhan hakim
A A A
Sindonews.com - Sejumlah hakim yang berencana menggelar aksi mogok massal bersidang, hari ini mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menuntut agar gaji mereka selama ini dinaikkan sesuai dengan hidup layak, menurut daerahnya masing-masing.

"Kami merespon aspirasi para hakim. Kami menyambut rencana pertemuan rapat konsultasi dengan pimpinan MA, KY, dewan, Menkeu dan Bappenas untuk membahas soal ini, kalau ini memang menjadi masalah hakim," kata Ketua komisi III Benny K Harman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Ditambahkan dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika para hakim melakukan mogok kerja. Pasalnya hal itu bagian dari hak masing-masing individu. "Ya mogok itu kan hak setiap orang, hak menyampaikan pendapat," tukasnya.

Dukungan serupa diungkapkan anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani. Menurutnya, tuntutan hakim sangat membahayakan penegakkan hukum di Indonesia jika tidak segera dituruti. Apabila negara tidak memperhatikannya, akibatnya sama dengan memberikan peluang kepada para hakim untuk terus berbuat curang dalam menangani sidang.

"Negara memberikan ruang bagi hakim untuk bermain-main. Saya dukung mogok sidang daripada menerima sogok," terangnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, selama negara dianggap gagal memberikan kesejahteraan para hakim, penegakkan hukum di Indonesia tak akan pernah terjadi. Ditambahkan dia, kesejahteraan para hakim sudah dijamin dalam undang-undang.

"Negara lalai dalam mewujudkan hak-hak hakim. Dalam undang-udang dikatakan, hakim harus dijaga, martabat dan harkatnya. Tetapi, negara tidak menjaga itu," ungkapnya.

Lebih jauh, Yani menilai idealnya kenaikan gaji hakim untuk Pengadilan Negeri (PN) take home pay Rp25 juta perbulan, dan Pengadilan Tinggi Rp70-75 juta perbulan.

Kendati begitu, Yani berharap, setelah mendapatkan gaji layak, negara harus bersikap lebih tegas apabila ada hakim yang melakukan transaksi peradilan dengan hukuman seberat-beratnya. "Andai nanti dipenuhi negara, kalau hakim masih main-main, hukuman mati untuk hakim yang bermain-main," tukas Yani. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0398 seconds (0.1#10.140)