KPK kembali periksa Haris Surahman

Selasa, 10 April 2012 - 13:02 WIB
KPK kembali periksa...
KPK kembali periksa Haris Surahman
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalam atas kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Adapun hari ini KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Haris Surahman.

Haris sedianya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan percepatan infrastruktur daerah (PPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.

"Betul, yang bersangkutan dipanggil terkait kasus PPID," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Bersama dengan staf Wa Ode, Sefa Yolanda, KPK telah mencegahnya bepergian ke luar negeri. Nasib sama juga menerpa Wa ode dan pengusaha Fahd A Rafiq yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp6,9 miliar dari Haris Surahman. Pemberian uang tersebut diduga agar Wa Ode dapat membatu Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Provinsi Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

KPK menduga uang tersebut adalah milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad.

Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp1 miliar, empat kali transfer Rp500 juta, dan dua kali sebesar Rp250 juta.

Fadh dan Haris menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu lantaran Wa Ode tak dapat merealisasikan janjinya memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp40 miliar.

Sementara pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp19,8 miliar dan Bener Meriah Rp24,75 miliar. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7785 seconds (0.1#10.140)