KPK sita dokumen penting di DPRD Riau
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan juga beberapa benda lainnya saat mereka melakukan pengeledahan di Kantor DPRD Riau dan PT Perumahan terkait kasus pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) tahun 2012 di Riau.
"Dari hasil penggeledahan di ruang anggota DPRD Riau, kami berhasil menyita beberapa dokumen penting dan 2 harddisk komputer,“ jelas Juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Sementara itu, Johan mengatakan pihaknya juga berhasil melakukan penyitaan terhadap dokumen penting saat melakukan penggeledahan di PT Perumahan.
Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor DPRD Riau, KPK, dan juga menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Riau. Dalam penggeledahan kantor PP ini, KPK menerjunkan 1 tim yang terdiri sekitar empat orang penyidik. Penggeledahan ini juga berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan PON.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam penangkapan di Riau atas dugaan koruspi berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan penyelenggaraan PON 2012. Yakni MFA dan MD yang menjabat sebagai anggota DPRD Riau, EDP Kepala Seksi di Dinas Dispora, serta RS karyawan PT Pembangunan perumahan persero.
Mereka dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan EDP (Eka Dharma Putra) dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam penangkapan itu juga, KPK berhasil menyita Rp900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari kertas, tas plastik dan tas hitam. (wbs)
"Dari hasil penggeledahan di ruang anggota DPRD Riau, kami berhasil menyita beberapa dokumen penting dan 2 harddisk komputer,“ jelas Juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Sementara itu, Johan mengatakan pihaknya juga berhasil melakukan penyitaan terhadap dokumen penting saat melakukan penggeledahan di PT Perumahan.
Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor DPRD Riau, KPK, dan juga menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Riau. Dalam penggeledahan kantor PP ini, KPK menerjunkan 1 tim yang terdiri sekitar empat orang penyidik. Penggeledahan ini juga berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan PON.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam penangkapan di Riau atas dugaan koruspi berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan penyelenggaraan PON 2012. Yakni MFA dan MD yang menjabat sebagai anggota DPRD Riau, EDP Kepala Seksi di Dinas Dispora, serta RS karyawan PT Pembangunan perumahan persero.
Mereka dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan EDP (Eka Dharma Putra) dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam penangkapan itu juga, KPK berhasil menyita Rp900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari kertas, tas plastik dan tas hitam. (wbs)
()