Pledoi, Nazar ancam JPU masuk neraka
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhamad Nazaruddin geram dengan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terus menganggapnya sebagai pihak yang bersalah dalam kasus tersebut.
Bahkan, mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut mengingatkan para JPU untuk bisa membebaskannya, karena Nazaruddin menganggap dirinya tidaklah bersalah.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebagai penegak hukum jangan merekayasa perkara ini. Ingat, pengadilan bukan hanya di dunia saja tapi juga di akhirat. Kalau anda beragama Islam ingatlah neraka. Saya mohon majelis hakim membebaskan saya karena kasus ini direkayasa," kata Nazaruddin saat membacakan nota pembelaannya (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutannya.
JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Atas jasanya memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp191,6 miliar atau senilai Rp25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.
Lima lembar cek itu kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta.
"Dapat disimpulkan bahwa cek tersebut sudah dalam kuasa terdakwa (Nazaruddin)," kata Jaksa Anang Supriyatna.(azh)
Bahkan, mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut mengingatkan para JPU untuk bisa membebaskannya, karena Nazaruddin menganggap dirinya tidaklah bersalah.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebagai penegak hukum jangan merekayasa perkara ini. Ingat, pengadilan bukan hanya di dunia saja tapi juga di akhirat. Kalau anda beragama Islam ingatlah neraka. Saya mohon majelis hakim membebaskan saya karena kasus ini direkayasa," kata Nazaruddin saat membacakan nota pembelaannya (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 b UU/31/1999 sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutannya.
JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Atas jasanya memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp191,6 miliar atau senilai Rp25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.
Lima lembar cek itu kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta.
"Dapat disimpulkan bahwa cek tersebut sudah dalam kuasa terdakwa (Nazaruddin)," kata Jaksa Anang Supriyatna.(azh)
()