Nazaruddin hari ini ajukan pledoi

Senin, 09 April 2012 - 14:24 WIB
Nazaruddin hari ini...
Nazaruddin hari ini ajukan pledoi
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara suap wisma atlet Sea Games dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini mengagendakan pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang menuturkan, satu di antara poin dari pledoi kliennya, yakni mengenai alat bukti uang sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang tak pernah bisa ditunjukkan Penuntut Umum (PU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Barang bukti uang sebagaimana yang didakwakan terhadap Nazaruddin oleh Jaksa (Penuntut) tidak dihadirkan di persidangan, walaupun telah berulangkali dimintakan oleh terdakwa (Nazaruddin) dan tim penasihat hukum," ujar Junimart melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (9/4/2012).

Poin lain, sambung Junimart, yakni soal keterangan dari pihak DGI yang menyatakan tak pernah menjalin kesepakatan dengan Nazaruddin. "Jadi dakwaan Jaksa tersebut obscuur libel (suatu gugatan dianggap cacat formil) atau kabur dan error in persona," kata Junimart.

PU KPK pada Senin 2 April 2012 menuntut Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0552 seconds (0.1#10.140)