Hemat anggaran, kunjungan DPR ke LN dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pengetatan terhadap anggota dewan yang ingin melakukan kunjungan kerja ke luar negeri (LN). Akibatnya, banyak anggota komisi yang tidak direstui ke LN oleh pimpinan DPR.
"Yang diizinkan ke luar negeri adalah yang berkaitan dengan Rancangan UU, kedua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) memang tugasnya, dan ketiga adalah Komisi I. Hanya tiga itu saja yang dizinkan pimpinan dewan," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dengan melakukan pengetatan tersebut, pihaknya telah melakukan penghematan anggaran. Dengan pengetatan itu, tiap komisi di DPR hanya diperbolehkan melakukan kunjungan dua kali. Adapun yang berkaitan dengan tugas pengawasan tidak diijinkan.
"Tidak ada satupun yang disetujui. Termasuk komisi saya, IV dan VII itu tidak ada yang diberikan izin untuk tugas pengawasan ke luar negeri," tegasnya.
Ditambahkan dia, kunjungan anggota DPR ini telah dianggarkan senilai Rp3,1 miliar. Anggarannya itu sudah ditetapkan sejak awal, selain untuk Komisi I yang menjadi keharusan melakukan kunjungan ke LN, karena berkaitan dengan tugasnya.
"Memang anggaran itu untuk kepergian 13 orang termasuk staf dan sebagainya. Hal itu dari dulu ya sudah begitu. Jadi kalau dilihat kepergian komisi memang angkanya besar, tapi tugas Komisi I kan harus ke luar negeri," terangnya. (san)
"Yang diizinkan ke luar negeri adalah yang berkaitan dengan Rancangan UU, kedua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) memang tugasnya, dan ketiga adalah Komisi I. Hanya tiga itu saja yang dizinkan pimpinan dewan," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dengan melakukan pengetatan tersebut, pihaknya telah melakukan penghematan anggaran. Dengan pengetatan itu, tiap komisi di DPR hanya diperbolehkan melakukan kunjungan dua kali. Adapun yang berkaitan dengan tugas pengawasan tidak diijinkan.
"Tidak ada satupun yang disetujui. Termasuk komisi saya, IV dan VII itu tidak ada yang diberikan izin untuk tugas pengawasan ke luar negeri," tegasnya.
Ditambahkan dia, kunjungan anggota DPR ini telah dianggarkan senilai Rp3,1 miliar. Anggarannya itu sudah ditetapkan sejak awal, selain untuk Komisi I yang menjadi keharusan melakukan kunjungan ke LN, karena berkaitan dengan tugasnya.
"Memang anggaran itu untuk kepergian 13 orang termasuk staf dan sebagainya. Hal itu dari dulu ya sudah begitu. Jadi kalau dilihat kepergian komisi memang angkanya besar, tapi tugas Komisi I kan harus ke luar negeri," terangnya. (san)
()