Hukum morat-marit, hakim minta naik gaji?

Senin, 09 April 2012 - 10:41 WIB
Hukum morat-marit, hakim...
Hukum morat-marit, hakim minta naik gaji?
A A A
Sindonews.com - Di tengah morat-maritnya penegakan hukum, hakim di sejumlah daerah justru mengancam melakukan mogok dengan alasan kesejahteraan mereka tidak terpenuhi. Dengan alasan itu juga, dalam menjalankan tugas, mereka banyak ke luar jalur. Alhasil, penegakan hukum jadi timpang.

"Jika kesejahteraan komunitas hakim tidak segera diperbaiki, institusi pengadilan dan para hakim justru bisa menjadi titik lemah penegakan hukum," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo membela kepentingan hakim, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Menurutnya, rencana aksi mogok hakim harus dilihat dari penegakan hukum di Indonesia. "Kalau pemerintah masih konsisten dengan agenda penegakan hukum, keluh kesah para hakim itu harus diapresiasi. Aksi para hakim ini, mengungkap sekaligus menunjukkan adanya kelemahan mendasar agenda penegakan hukum di Indonesia," terangnya.

Ditambahkan dia, setinggi apa pun jabatan atau profesi yang disandang seseorang, jika kesejahteraan hidupnya di bawah standar rata-rata, selalu saja akan muncul dorongan untuk memperbaiki kesejahteraan dengan cara lain.

"Misalnya mencari dan menekuni kerja sampingan. Bisa juga melakukan kerja haram dengan cara melanggar kode etik jabatan atau profesi alias mengomersilkan jabatan," tukasnya.

Berdasarkan PP No 10/2007, gaji pokok hakim golongan IIIA adalah Rp1.796.900. Jumlah gaji ini merupakan jumlah standar seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun. Gaji hakim tersebut akan terus bertambah sesuai masa kerjanya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7820 seconds (0.1#10.140)