Bupati Banyuwangi dilaporkan atas kasus korupsi APBD tahun 2011
A
A
A
Sindonews.com - Bupati banyuwangi, Abdullah Azwar Anas hari ini resmi dilaporkan ke pihak pemberantasan korupsi atas dugaan korupsi Angaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD II) tahun 2011 pada proyek Ruang Terbuka (RTH) dalam lingkup Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Dinas KPK) Kabupaten Banyuwangi.
Laporan tersebut disampaikan LSM Lembaga Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara (LAPPAN) yang mencurigai adanya permainan anggaran dana yang dilakukan bupati banyuwangi tersebut.
"Ya, kami menduka saudara Abdullah Azwar Anas telah melakukan kebijakan sewenang-wenang dengan mengeluarkan kebijakan tentang RTH di daerah Banyuwangi tanpa dukungan proses Musrembang. Dia juaga memutuskan itu tidak berdasar PERDA tentang RTRW sebagai dasar penetapan APBD 2011 Pemda Kab. Banyuwangi," ujar Ketua LAPPAN, dadang Suhendra usai melaporkan kasus tersebut di Kantor KPK, Jakarta, kamis, 5/4/2012.
Azwar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai bupati banyuwangi dengan kesewenangan dan kepeiawaiannya melalui PAK APBD 2011 Pemerintah mengganggarkan modal pada Dinas KP sebesar Rp. 29,8 Milyar dan telah direalisasikan untuk anggara penataan RTH sebebesar Rp. 5,1 Milyar.
"Padahal otoritas yang digunakan dia telah melanggar peratura perundang-undangan dalam menentukan project tersebut. Terlebih itu bukan project prioritas," terangnya.
Menanggapi hal itu, KPK mengatakan akan menindaklajuti kasus tersebut. Namun, lembaga super body ini akan mempelajari lebih dulu seraya menunggu data-data tambahan lain dari pelapor.
"Ya, semua laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonformasi wartawan di Kantornya, Kamis (5/4/2012). (wbs)
Laporan tersebut disampaikan LSM Lembaga Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara (LAPPAN) yang mencurigai adanya permainan anggaran dana yang dilakukan bupati banyuwangi tersebut.
"Ya, kami menduka saudara Abdullah Azwar Anas telah melakukan kebijakan sewenang-wenang dengan mengeluarkan kebijakan tentang RTH di daerah Banyuwangi tanpa dukungan proses Musrembang. Dia juaga memutuskan itu tidak berdasar PERDA tentang RTRW sebagai dasar penetapan APBD 2011 Pemda Kab. Banyuwangi," ujar Ketua LAPPAN, dadang Suhendra usai melaporkan kasus tersebut di Kantor KPK, Jakarta, kamis, 5/4/2012.
Azwar diduga memanfaatkan jabatannya sebagai bupati banyuwangi dengan kesewenangan dan kepeiawaiannya melalui PAK APBD 2011 Pemerintah mengganggarkan modal pada Dinas KP sebesar Rp. 29,8 Milyar dan telah direalisasikan untuk anggara penataan RTH sebebesar Rp. 5,1 Milyar.
"Padahal otoritas yang digunakan dia telah melanggar peratura perundang-undangan dalam menentukan project tersebut. Terlebih itu bukan project prioritas," terangnya.
Menanggapi hal itu, KPK mengatakan akan menindaklajuti kasus tersebut. Namun, lembaga super body ini akan mempelajari lebih dulu seraya menunggu data-data tambahan lain dari pelapor.
"Ya, semua laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonformasi wartawan di Kantornya, Kamis (5/4/2012). (wbs)
()