Pemberantasan narkoba di lapas SOP-nya harus jelas
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, pihaknya mendukung pembekuan sementara nota kesepahaman pemberantasan peredaran narkoba di lapas untuk mencari solusi dan perumusan Standard Operating Procedure (SOP).
"Tujuan pembekuan MoU tersebut untuk mencegah kejadian seperti yang terjadi di Lapas kelas II Pekanbaru. Kejadian ditelaah untuk mencari solusi terbaik ke depan," ujar Irawadi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis (5/4/2012).
Politisi Demokrat ini menjelaskan, Sebagai anggota Komisi Hukum, pihaknya sangat menyambut baik langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin yang akan duduk bersama dengan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), agar ke depannya punya standar operasi yang jelas terkait penindakan di dalam lapas.
"Oleh karenanya, meskipun tugas yang dilakukan oleh Wamen Denny Indrayana sudah berjalan dengan baik, tetapi di satu sisi agar sidak yang dilakukan lebih maksimal," terangnya.
Jangan juga terjadi kesan tidak percaya kepada petugas lapas, terutama kepada para sipir. Karena walau bagaimanapun, antara Wamen, BNN, sipir dan pihak-pihak terkait harus tejadi sinergi yang baik.
"Saya yakin, Menkum HAM tidak akan membatalkan MoU. Tetapi hanya membekukan dulu sementara waktu untuk formulasikan penetapan standar operasi baku (SOP). Langkah ini harus dilakukan, karena ada kepentingan besar untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan tugas-tugas di seluruh lapas tanah air," ungkapnya.
Masih kata Didi, peraturan bersama Menkum HAM dengan Kepala BNN tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di dalam Lapas dan Rutan, karena kerap kali terbukti bahwa Lapas memang menjadi tempat peredaran narkoba.
"Upaya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui kerjasama penegak hukum," tukasnya. (san)
"Tujuan pembekuan MoU tersebut untuk mencegah kejadian seperti yang terjadi di Lapas kelas II Pekanbaru. Kejadian ditelaah untuk mencari solusi terbaik ke depan," ujar Irawadi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis (5/4/2012).
Politisi Demokrat ini menjelaskan, Sebagai anggota Komisi Hukum, pihaknya sangat menyambut baik langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin yang akan duduk bersama dengan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), agar ke depannya punya standar operasi yang jelas terkait penindakan di dalam lapas.
"Oleh karenanya, meskipun tugas yang dilakukan oleh Wamen Denny Indrayana sudah berjalan dengan baik, tetapi di satu sisi agar sidak yang dilakukan lebih maksimal," terangnya.
Jangan juga terjadi kesan tidak percaya kepada petugas lapas, terutama kepada para sipir. Karena walau bagaimanapun, antara Wamen, BNN, sipir dan pihak-pihak terkait harus tejadi sinergi yang baik.
"Saya yakin, Menkum HAM tidak akan membatalkan MoU. Tetapi hanya membekukan dulu sementara waktu untuk formulasikan penetapan standar operasi baku (SOP). Langkah ini harus dilakukan, karena ada kepentingan besar untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan tugas-tugas di seluruh lapas tanah air," ungkapnya.
Masih kata Didi, peraturan bersama Menkum HAM dengan Kepala BNN tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di dalam Lapas dan Rutan, karena kerap kali terbukti bahwa Lapas memang menjadi tempat peredaran narkoba.
"Upaya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui kerjasama penegak hukum," tukasnya. (san)
()