Keterwakilan perempuan tetap dipatok 30%

Kamis, 05 April 2012 - 08:56 WIB
Keterwakilan perempuan...
Keterwakilan perempuan tetap dipatok 30%
A A A
Sindonews.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak mengubah sama sekali pasal tentang keterwakilan perempuan. Kuota perempuan dalam parlemen mendatang tetap dipatok sebesar 30%. Bahkan, sistem pencalegan pun tetap diatur sekurang-kurangnya satu dari tiga caleg adalah perempuan.

"Jaminan keterwakilan perempuan tetap ada dan tidak diubah. Hanya dijelaskan saja bahwa satu dari tiga caleg minimal adalah perempuan. Soal nomor urut satu, dua, atau tiga terserah partai," ungkap Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo di Jakarta kemarin.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, dalam Pasal 53 RUU Pemilu disebutkan bahwa daftar bakal calon juga memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Kemudian dalam Pasal 66 ayat 2 dinyatakan bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap parpol pada media massa cetak harian dan elektronik.

"Jadi, komitmen ini tetap dipegang. Malah, ada penegasan lagi bahwa soal nomor urut harus ada jaminan satu dari tiga caleg adalah perempuan. Partai tidak bisa lagi tidak menempatkan perempuan pada urutan tiga besar," paparnya.

Meski demikian, Arif mengaku bahwa pasal yang bisa menjegal keterwakilan perempuan justru ada dalam aturan sistem pemilu tertutup atau terbuka. Jika yang dipakai adalah sistem terbuka, ujarnya, maka sangat kecil peluang bagi perempuan untuk menang dalam kompetisi. Alasannya, kualifikasi caleg perempuan selama ini sangat sedikit dan belum merata. Berbeda dengan sistem tertutup yang bisa memaksa partai menempatkan caleg perempuan di nomor urut jadi.

"Makanya, keterwakilan perempuan justru menggantung di sistem pemilu terbuka atau tertutup,sebab kalau soal kualifikasi, selama ini perempuan yang berhasil dipilih ratarata karena dia artis, keluarga pejabat, atau pemilik modal. Di luar itu sangat jarang. PDIP menginginkan sistem tertutup salah satunya karena alasan ini juga," paparnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah mengatakan, aturan tentang keterwakilan 30% perempuan dalam penyusunan caleg sebenarnya cukup baik.

Hal ini pun menjadi tantangan bagi kaum perempuan untuk meningkatkan kualitas diri. Ida menuturkan, aturan kuota 30% bagi perempuan sudah diterapkan sejak Pemilu 2004. Hasilnya, dari 550 anggota DPR saat ini, 62 orang di antaranya adalah perempuan, atau sekitar 11,3%. Jumlah ini meningkat pada pemilu 2009 di mana ada 101 anggota DPR perempuan, atau 18,04%.

"Jadi memang cukup strategis, sebab pada Pemilu 1999 sebelum ada ketentuan 30%, jumlah anggota DPR perempuan hanya 45 orang dari 500 anggota DPR. Atau hanya sekitar 9% saja," paparnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5721 seconds (0.1#10.140)