Menteri Agama kaji moratorium haji
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama akan melakukan kajian terkait penundaan (moratorium) penyelenggaraan ibadah haji yang diwacanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sementara memang kita kaji bersama, karena masalah haji ini tidak bisa kita dekati secara sepihak," ujar Wakil Menteri Agama RI Nasaruddin Umar kepada wartawan usai menyampaikan materi dalam Seminar Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2012).
Menurutnya, permasalahan penyelenggaraan ibadah haji harus dilihat lebih teliti, karena menyangkut rukun Islam.
"Sama juga dengan zakat dan undang-undang perkawinan. Karena memang acuannya harus kepada quran dan hadis," tambah Nasaruddin lagi.
Wacana moratorium penyelenggaraan ibadah haji yang diusulkan KPK, karena adanya dugaan penggelembungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp38 triliun.
KPK berpandangan sistem akuntansi yang dimiliki Kementerian Agama tidak menjangkau audit dana BPIH. Sehingga dikhawatirkan berpotensi ketidaktransparanan anggaran.
"Sementara memang kita kaji bersama, karena masalah haji ini tidak bisa kita dekati secara sepihak," ujar Wakil Menteri Agama RI Nasaruddin Umar kepada wartawan usai menyampaikan materi dalam Seminar Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2012).
Menurutnya, permasalahan penyelenggaraan ibadah haji harus dilihat lebih teliti, karena menyangkut rukun Islam.
"Sama juga dengan zakat dan undang-undang perkawinan. Karena memang acuannya harus kepada quran dan hadis," tambah Nasaruddin lagi.
Wacana moratorium penyelenggaraan ibadah haji yang diusulkan KPK, karena adanya dugaan penggelembungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp38 triliun.
KPK berpandangan sistem akuntansi yang dimiliki Kementerian Agama tidak menjangkau audit dana BPIH. Sehingga dikhawatirkan berpotensi ketidaktransparanan anggaran.
()