Parliamentary Threshold berlaku nasional
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak sependapat dengan mayoritas fraksi di DPR yang ingin memberlakukan parliamentary threshold (PT) berlaku flat secara nasional.
"Kelihatannya saat ini semua fraksi masih sepakat PT berlaku flat secara nasional. Untuk hal ini saya menyampaikan masukan agar PT tidak berlaku nasional karena semangat otonomi bisa hilang," kata Marzuki.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan, pemberlakuan PT secara nasional tidak tepat karena partai yang saat ini ada di tingkat nasional bisa diterima di daerah-daerah. Hal ini akan mengurangi semangat otonomi daerah,khususnya dalam politik dan pemerintahan.
"Kan belum tentu partai yang ada di Jakarta diterima di daerah. Ini tentu harus dipikirkan karena kita sedang membangun otonomi daerah dengan baik," ungkapnya.
Marzuki mengusulkan dibuat aturan tentang pemberlakuan PT yang berjenjang. Partai yang terpilih di daerah, ungkap dia, tentu harus diakomodasi dengan batasan PT tertentu yang ditetapkan di tingkat daerah pula. Angka PT ini pun bisa berbeda dengan PT nasional.
"Jadi PT secara berjenjang itu lebih baik. Silakan saja partai yang terpilih di daerah, partai itu yang ada di DPRD. Tapi tentu saja ada PT untuk daerah bersangkutan," kata Marzuki.
Sementara itu, Sekjen DPP Partai NasDem Ahmad Rofiq kembali menekankan bahwa partainya siap menerima berapa pun angka PT. "Ini bukan sekadar sikap asal berani, melainkan dilandasi kekuatan politik yang rasional, sistematis, dan terorganisasi," katanya.
Dia mengingatkan, dalam waktu singkat NasDem telah memiliki struktur kepengurusan di 100% provinsi hingga tingkat desa/kelurahan. NasDem juga optimistis mampu mengusung calon presiden meski syarat pencapresan adalah 15% suara dan/atau 20% kursi DPR.
"Kami bahkan menyambut baik bila syarat presidential thresholditu dinaikkan.Persyaratan yang ketat merupakan langkah awal keikutsertaan dalam seleksi politik," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan,hingga saat ini berbagai fraksi di DPR masih sepakat dengan aturan pemberlakuan PT secara nasional.DPR juga siap jika hal ini digugat ke MK oleh partaipartai kecil. Penolakan keras terhadap pemberlakuan PT secara nasional disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang MS Kaban.
Dia mengatakan, PT berlaku nasional adalah upaya merusak makna demokrasi yang hakiki.Sistem itu akan melegalkan perampokan suara partai kecil oleh partaipartai besar yang saat ini ada di DPR. (san)
"Kelihatannya saat ini semua fraksi masih sepakat PT berlaku flat secara nasional. Untuk hal ini saya menyampaikan masukan agar PT tidak berlaku nasional karena semangat otonomi bisa hilang," kata Marzuki.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan, pemberlakuan PT secara nasional tidak tepat karena partai yang saat ini ada di tingkat nasional bisa diterima di daerah-daerah. Hal ini akan mengurangi semangat otonomi daerah,khususnya dalam politik dan pemerintahan.
"Kan belum tentu partai yang ada di Jakarta diterima di daerah. Ini tentu harus dipikirkan karena kita sedang membangun otonomi daerah dengan baik," ungkapnya.
Marzuki mengusulkan dibuat aturan tentang pemberlakuan PT yang berjenjang. Partai yang terpilih di daerah, ungkap dia, tentu harus diakomodasi dengan batasan PT tertentu yang ditetapkan di tingkat daerah pula. Angka PT ini pun bisa berbeda dengan PT nasional.
"Jadi PT secara berjenjang itu lebih baik. Silakan saja partai yang terpilih di daerah, partai itu yang ada di DPRD. Tapi tentu saja ada PT untuk daerah bersangkutan," kata Marzuki.
Sementara itu, Sekjen DPP Partai NasDem Ahmad Rofiq kembali menekankan bahwa partainya siap menerima berapa pun angka PT. "Ini bukan sekadar sikap asal berani, melainkan dilandasi kekuatan politik yang rasional, sistematis, dan terorganisasi," katanya.
Dia mengingatkan, dalam waktu singkat NasDem telah memiliki struktur kepengurusan di 100% provinsi hingga tingkat desa/kelurahan. NasDem juga optimistis mampu mengusung calon presiden meski syarat pencapresan adalah 15% suara dan/atau 20% kursi DPR.
"Kami bahkan menyambut baik bila syarat presidential thresholditu dinaikkan.Persyaratan yang ketat merupakan langkah awal keikutsertaan dalam seleksi politik," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan,hingga saat ini berbagai fraksi di DPR masih sepakat dengan aturan pemberlakuan PT secara nasional.DPR juga siap jika hal ini digugat ke MK oleh partaipartai kecil. Penolakan keras terhadap pemberlakuan PT secara nasional disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang MS Kaban.
Dia mengatakan, PT berlaku nasional adalah upaya merusak makna demokrasi yang hakiki.Sistem itu akan melegalkan perampokan suara partai kecil oleh partaipartai besar yang saat ini ada di DPR. (san)
()