Wakil Bupati dipilih DPRD

Rabu, 04 April 2012 - 08:44 WIB
Wakil Bupati dipilih...
Wakil Bupati dipilih DPRD
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mengusulkan agar calon wakil wali kota tidak diajukan satu paket dengan wakilnya.

Berdasarkan draf RUU Pilkada yang diajukan pemerintah, yang hanya dipilih secara langsung dalam pilkada nantinya adalah bupati/wali kota saja, sedangkan wakilnya akan dipilih melalui mekanisme pemilihan di DPRD.

Anggota Tim Perumus RUU Pilkada Siti Zuhro mengatakan, perubahan mekanisme pemilihan bupati/wali kota dan wakilnya ini untuk meminimalisasi konflik yang selama ini banyak terjadi di daerah.

Konflik-konflik yang terjadi itu, menurut Siti, disebabkan perbedaan kepentingan antara bupati/wali kota dengan wakilnya yang biasanya diusung dari partai politik (parpol) berbeda. Akibatnya, fungsi pemerintahan terkadang tidak berjalan efektif.

"Itu yang akan diusulkan dalam RUU Pilkada untuk menghapus UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dulunya memperbolehkan satu paket," ungkap Siti di Jakarta kemarin.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengatakan, sistem satu paket pemilihan, yakni pemilihan langsung bupati/wali kota dengan wakilnya, sering kali juga banyak menimbulkan politisasi.

Menurut dia, tidak jarang satu parpol mengusung lebih dari satu kader sebagai wakil bupati. Hal inilah yang kemudian menimbulkan konsesi-konsesi tersendiri. "Jika masih menggunakan sistem satu paket, realitasnya konflik antara bupati/wali kota dan wakilnya sering terjadi. Sehingga tidak amanat, saling curiga, dan roda pemerintahan berjalan tidak efektif," ungkap Siti.

Menurut dia, konflik yang terjadi antara bupati/wali kota dengan wakilnya dalam menjalankan pemerintahan daerah harus diselesaikan dengan mekanisme hukum.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan payung hukum yang kuat agar pembangunan menjadi netral serta hubungan politik dengan birokrasi yang sering bergejolak dapat dikurangi.

"Harus ada cara-cara tertentu untuk mengatasinya, salah satunya harus ada payung hukum yang mengatur pemerintahan daerah, yakni melalui RUU Pilkada ini," tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah memang mengusulkan agar wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati/wali kota) tidak dipilih berpasangan atau satu paket dengan kepala daerah.

Pemilihan kepala daerah berlangsung tunggal saja, yaitu hanya kepala daerah. Alasannya, tingginya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya setelah menjabat. "Kemesraan cuma tiga bulan, kemudian gontok-gontokan. Ini membingungkan masyarakat.Pelayanan kepada masyarakat terganggu akibat keduanya bersaing. Kami berkewajiban untuk mengatasi ini," kata Djohan.

Menurut dia, otonomi luas itu berada di kabupaten/kota. Semua urusan pendidikan, kesehatan, perumahan, air minum, dan sebagainya ada di kabupaten atau kota. Jadi,bukan hanya bupati atau wali kota saja yang dipilih DPRD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, terdapat isu mendasar dalam draf RUU Pilkada. Salah satunya tentang kedudukan kepala daerah. Dalam draf itu, jelasnya, yang terpilih dalam pilkada hanyalah kepala daerah, bukan wakil kepala daerah.

Setelah enam bulan melalui DPRD, kepala daerah terpilih baru bisa mengusulkan wakil dari pejabat birokrasi yang memiliki kekuasaan tertinggi yang dicalonkan. "Yaitu pejabat eselon 1 B, kalau pada wakil gubernur, sedangkan eselon II untuk jabatan wakil bupati," katanya.

Menurut Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, tidak semua daerah nantinya dapat mengusung satu paket kepala daerah dan wakilnya. Hal itu akan ditentukan dari jumlah penduduk suatu daerah.

Dari draf yang sudah disusun dijelaskan bahwa daerah yang jumlah penduduknya di bawah 200.000 jiwa tidak akan memiliki wakil kepala daerah, sedangkan daerah di atas 200.000 penduduk dapat memiliki lebih dari satu wakil kepala daerah. "Ke depan tidak lagi menggunakan sistem paket," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Gandjar Pranowo menyatakan, perubahan mekanisme bupati/ wali kota dipilih langsung rakyat dan wakilnya dipilih oleh DPRD merupakan suatu bentuk penyelesaian masalah yang ada di daerah.

Menurut dia, posisi bupati/wali kota dan wakilnya merupakan posisi konstitusional dan termasuk dalam pemerintahan. Namun, ujarnya, tetap harus ada pembatasan tata cara pengambilan kebijakan atau kewenangan kepemimpinan daerah.

Termasuk salah satunya terkait masalah pengelolaan anggaran. Lebih lanjut Gandjar menilai, usulan pemerintah yang juga akan menghapuskan posisi wakil kepala daerah bagi wilayah yang berpenduduk sedikit perlu dipertimbangkan kembali. (san)
()
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved