Murdoko mangkir dari panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal 2003-2005, Murdoko hari ini tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) tersebut tidak bisa menghadiri pemeriksaan dikarenakan sedang mengurusi urusan DPRD. "Tidak hadir karena ada kegiatan di dewan," jelas Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (3/4/2012).
Priharsa menjelaskan, pihaknya mengetahui perihal ketidakhadiran Murdoko melalui pengacara Murdoko. Oleh karena itu, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Murdoko pekan depan. "Tadi pengacaranya hadir untuk kasih tau itu. Akan kita jadwalkan ulang pekan depan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, tersangka Murdoko merupakan hasil pelimpahan kasus penyelidikan yang tengah didalami Polda Jawa Tengah.
Tersangka diketahui telah bersama-sama dengan Bupati Kendal, Hendi Boedhoro (tervonis 7 tahun penjara) yang juga adik Murdoko, terkait penyalahgunaan anggaran APBD daerah Kendal pada tahun 2003-2005.
Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan pos dana tak tersangka, dana DAU dan juga dana pinjaman daerah. Murdoko akan dijerat dengan pasal 21 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 JO pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. (wbs)
Melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) tersebut tidak bisa menghadiri pemeriksaan dikarenakan sedang mengurusi urusan DPRD. "Tidak hadir karena ada kegiatan di dewan," jelas Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (3/4/2012).
Priharsa menjelaskan, pihaknya mengetahui perihal ketidakhadiran Murdoko melalui pengacara Murdoko. Oleh karena itu, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Murdoko pekan depan. "Tadi pengacaranya hadir untuk kasih tau itu. Akan kita jadwalkan ulang pekan depan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, tersangka Murdoko merupakan hasil pelimpahan kasus penyelidikan yang tengah didalami Polda Jawa Tengah.
Tersangka diketahui telah bersama-sama dengan Bupati Kendal, Hendi Boedhoro (tervonis 7 tahun penjara) yang juga adik Murdoko, terkait penyalahgunaan anggaran APBD daerah Kendal pada tahun 2003-2005.
Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan pos dana tak tersangka, dana DAU dan juga dana pinjaman daerah. Murdoko akan dijerat dengan pasal 21 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 JO pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. (wbs)
()