Sistem Pemilu tertutup, PAN perlu ubah AD/ART
A
A
A
Sindonews.com - Sistem Pemilu terbuka atau tertutup, masih menjadi perdebatan dalam pembahasan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu di DPR.
Namun, sulit bagi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menerima sistem Pemilu tertutup. Jika PAN menerima ususlan sistem Pemilu tertutup, harus dilakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN terlebih dahulu.
"AD/ARTnya PAN jelas sistem suara terbanyak, misalnya dalam kesepakatan mengarah ke sistem tertutup harus ada klausul yang membolehkan dalam internal suara terbanyak," tutur Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Dia menjelaskan, salah satu forum yang bisa mengubah AD/ART itu adalah melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Pasalnya pengubahan AD/ART tersebut harus mendapat persetujuan dari peserta Rakernas.
"Saya kira harus dibawa ke bijakan di DPP, paling tidak harus melaksanakan Rakernas," jelasnya.
Seperti diketahui, empat masalah krusial yang menjadi tarik ulur antar partai politik dalam pembahasan perubahan atas undang-undang tentang Pemilu di DPR.
Masalah krusial tersebut adalah, mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), dan alokasi kursi per Daerah Pemilihan (Dapil).
Namun, sulit bagi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menerima sistem Pemilu tertutup. Jika PAN menerima ususlan sistem Pemilu tertutup, harus dilakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN terlebih dahulu.
"AD/ARTnya PAN jelas sistem suara terbanyak, misalnya dalam kesepakatan mengarah ke sistem tertutup harus ada klausul yang membolehkan dalam internal suara terbanyak," tutur Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Dia menjelaskan, salah satu forum yang bisa mengubah AD/ART itu adalah melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Pasalnya pengubahan AD/ART tersebut harus mendapat persetujuan dari peserta Rakernas.
"Saya kira harus dibawa ke bijakan di DPP, paling tidak harus melaksanakan Rakernas," jelasnya.
Seperti diketahui, empat masalah krusial yang menjadi tarik ulur antar partai politik dalam pembahasan perubahan atas undang-undang tentang Pemilu di DPR.
Masalah krusial tersebut adalah, mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), dan alokasi kursi per Daerah Pemilihan (Dapil).
()