Sidang tuntutan Nazar diwarnai interupsi
A
A
A
Sindonews.com - Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kali ini juga diwarnai interupsi. Hujan interupsi itu terjadi sejak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya.
Lebih dari dua kali baik terdakwa maupun tim pengacaranya terlihat menyela persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dhamawatiningsih itu.
Dari pantauan di lokasi sidang, interupsi mulai terlontar ketika Jaksa menyebutkan sejumlah tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa. Saat itu, Nazar meminta Jaksa menghadirkan bukti uang Rp4,6 miliar yang menjeratnya.
"Kalau tidak bisa, berarti ini rekayasa," tegas Nazar, di depan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Begitu pula, Pengacara Nazar, yakni Hotman Paris Hutapea dan Rufinus Hutauruk meminta agar Jaksa membuktikan dakwaan itu. Mereka juga meminta Jaksa membacakan detail fakta sidang dan fakta hukum kasus Wisma Atlet.
"Yang mulia, agar tidak mengganggu sidang lagi, kami mohon melalui majelis agar jaksa dapat menyebutkan bukti klien kami menerima suap tersebut," ujar Rufinus.
Interupsi-interupsi tersebut sebagian digubris. Ketua Majelis Hakim Dhamawatiningsih, meminta jaksa membaca lebih detail.
Namun, Nazaruddin seperti menjadi bosan ketika tuntutan menjadi lebih panjang. Dia menyela lagi meminta Jaksa menghadirkan bukti-bukti sidang siapa yang memberinya suap.
Dharmawati Ningsih mengetok palu menenangkan Nazar. Sembari setengah berteriak, Dharmawati meminta Jaksa terus membacakan tuntutan secara terperinci tanpa disingkat. "Silakan Jaksa lanjutkan baca tuntutan," tegas dia.
Nazar didakwa menerima suap sebesar Rp4,6 miliar sebagai penyelenggara negara pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.(lin)
Lebih dari dua kali baik terdakwa maupun tim pengacaranya terlihat menyela persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dhamawatiningsih itu.
Dari pantauan di lokasi sidang, interupsi mulai terlontar ketika Jaksa menyebutkan sejumlah tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa. Saat itu, Nazar meminta Jaksa menghadirkan bukti uang Rp4,6 miliar yang menjeratnya.
"Kalau tidak bisa, berarti ini rekayasa," tegas Nazar, di depan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Begitu pula, Pengacara Nazar, yakni Hotman Paris Hutapea dan Rufinus Hutauruk meminta agar Jaksa membuktikan dakwaan itu. Mereka juga meminta Jaksa membacakan detail fakta sidang dan fakta hukum kasus Wisma Atlet.
"Yang mulia, agar tidak mengganggu sidang lagi, kami mohon melalui majelis agar jaksa dapat menyebutkan bukti klien kami menerima suap tersebut," ujar Rufinus.
Interupsi-interupsi tersebut sebagian digubris. Ketua Majelis Hakim Dhamawatiningsih, meminta jaksa membaca lebih detail.
Namun, Nazaruddin seperti menjadi bosan ketika tuntutan menjadi lebih panjang. Dia menyela lagi meminta Jaksa menghadirkan bukti-bukti sidang siapa yang memberinya suap.
Dharmawati Ningsih mengetok palu menenangkan Nazar. Sembari setengah berteriak, Dharmawati meminta Jaksa terus membacakan tuntutan secara terperinci tanpa disingkat. "Silakan Jaksa lanjutkan baca tuntutan," tegas dia.
Nazar didakwa menerima suap sebesar Rp4,6 miliar sebagai penyelenggara negara pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.(lin)
()