Kejagung panggil klien DW

Senin, 02 April 2012 - 17:11 WIB
Kejagung panggil klien DW
Kejagung panggil klien DW
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta penggelapan pajak dengan tersangka Dhana Widiyatmika (DW).

Hari ini pun, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil seorang saksi berinisial RJ. RJ merupakan pengusaha dari PT KPU dan merupakan wajib pajak (WP) yang menjadi klien DW.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspen) Kejagung Adi Togarisman mengatakan selain memanggil DW, Jampidsus juga memeriksa DW. RJ sendiri, kata Adi, sebelumnya sudah pernah diperiksa, kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan. "Ini wajib pajak yang pernah ditangani DW, kami periksa kembali dia, " jelas Adi di Kejaksaan Agung Jakarta Senin (2/4/2012).

Sementara itu, DW sendiri telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB. Saat diperiksa DW didampingi dua kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menahan DW sejak 17 Februari 2012 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta penggelapan pajak.

Terungkapnya kasus DW setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening dengan jumlah tak wajar milik DW. DW juga memiliki dana miliaran di sejumlah Bank. Bahkan salah satu rekening telah terjadi transaksi keuangan senilai 97 miliar.

Jampidus saat ini telah menyita sejumlah harga milik PNS golongan III C di Dirjen Pajak.
itu. Adapi barang yang disita emas, dokumen sertifikat tanah, dan mobil mewah serta usaha showroom mobilnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6757 seconds (0.1#10.140)