Pihak BII tak akui cairkan cek pelawat

Senin, 02 April 2012 - 14:15 WIB
Pihak BII tak akui cairkan...
Pihak BII tak akui cairkan cek pelawat
A A A
Sindonews.com - Pihak Bank Internasional Indonesia (BII) mengaku belum mencairkan dua lembar cek dari total 480 cek perjalanan senilai Rp24 miliar yang telah dipesan oleh PT First Mujur Plantation and Industry melalui Bank Artha Graha.

Fakta tersebut dibeberkan oleh Kepala Seksi Traveller Cheque BII, Krisna Pribadi. Dia mengatakan, dari semua cek yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2004, ada dua lembar cek senilai Rp100 juta yang belum dicairkan.

"Ada dua lembar (cek) yang belum dicairkan. Jadi 478 lembar yang sudah dicairkan," beber Krisna saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Krisna menjelaskan, cek perjalanan milik First Mujur itu dicairkan di kantor cabang BII di Jakarta, Semarang dan Pekalongan. Cek juga ada yang dicairkan di Bank Mandiri cabang DPR, Senayan.

"Iya benar," tegas pegawai BII tersebut saat dikonformasi Penuntut Umum (PU).

Krisna juga mengungkapkan adanya pencairan cek di BII cabang Thamrin oleh mantan sekretaris pribadi terdakwa Nunun, Sumarni. Pencairan cek dilakukan pada tanggal 10 Juni 2004.

"Yang dicairkan oleh Sumarni ada 18 atau 20 lembar?" tanya jaksa Rum kepada saksi Krisna.

"Lupa saya kalau itu," jawab Krisna.

Dirinya juga mengaku tak tahu ke rekening siapa uang hasil pencairan cek disetorkan. "Karena saya di bagian traveller cheque, saya enggak ada data yang menyatakan bahwa cek ini dicairkan ke rekening ini (mana)," terang Krisna.

Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6942 seconds (0.1#10.140)