Cek pelawat atas permintaan Bank Artha Graha

Senin, 02 April 2012 - 13:33 WIB
Cek pelawat atas permintaan Bank Artha Graha
Cek pelawat atas permintaan Bank Artha Graha
A A A
Sindonews.com - Fakta mengenai adanya pesanan 480 cek perjalanan dari Bank Artha Graha senilai Rp24 miliar yang dikeluarkan oleh Bank Internasional Indonesia, akhirnya dibenarkan oleh Kepala Seksi Travellers Cheque (cek pelawat) Bank Internasional Indonesia (BII) Krisna Pribadi.

Dalam kesaksiannya di persidangan cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie, Krisna mengatakan, pada tanggal 8 Juni 2004 pagi hari, dirinya mendapat informasi dari atasannya bahwa ada pemesanan cek pelawat senilai Rp24 miliar dari Bank Artha Graha.

Krisna pun kemudian segera menghubungi pihak Bank Artha Graha untuk mengkonfirmasi dan memintanya untuk membuat permohonan tertulis sebagai bukti pemesanan.

"Setelah itu, kita minta dananya di transfer," beber Krisna saat bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Krisna kemudian mengatakan, setelah pihak Bank Artha Graha mentransfer uangnya, pihaknya kemudian segera menyiapkan cek pelawat sesuai pemesanan dan mengantarkannya sendiri 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar itu ke kantor Bank Artha Graha di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Di kantor Bank Artha Graha, Krisna bertemu dengan Cash Officer Bank Artha Graha bernama Tutur. Setelah menyerahkan cek pelawat itu, Tutur menghitung jumlah cek pelawatnya. "Nah, di situ dibuat bukti pembeliannya," imbuh Krisna.

Dijelaskan Krisna, setelah melakukan transaksi, ia disuruh Tutur untuk menunggu. Namun, Krisna tak mengetahui apa yang dilakukan Tutur saat meninggalkannya di ruang tunggu. Krisna juga tak tahu menahu untuk apa cek tersebut dipergunakan nanti.

"Tidak tahu," katanya saat dikonfirmasi majelis hakim terkait penggunaan cek dalam pemesanan. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7372 seconds (0.1#10.140)