FPDIP dukung gugatan ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Niat masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 7 ayat 6(A) mendapat dukungan dari politikus di Senayan. Dukungan tersebut salah satunya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, suatu hal yang wajar jika PDIP memberikan data kepada masyarakat terkait dengan upaya pengajuan materi gugatan tersebut.
"PDIP hanya mem-backup, yaitu mempersiapkan data dan argumentasi," tutur Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Sementara itu, terkait sikap tegas PDIP yang walk out dari sidang paripurna, karena pihaknya tidak mau terjebak pada keputusan yang mendukung kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Kami enggak mau terjebak posisi di luar koalisi dan opsi sudah dibelokkan dengan menaikan BBM, PDIP menolak karena rakyat belum siap," tukasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, suatu hal yang wajar jika PDIP memberikan data kepada masyarakat terkait dengan upaya pengajuan materi gugatan tersebut.
"PDIP hanya mem-backup, yaitu mempersiapkan data dan argumentasi," tutur Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Sementara itu, terkait sikap tegas PDIP yang walk out dari sidang paripurna, karena pihaknya tidak mau terjebak pada keputusan yang mendukung kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Kami enggak mau terjebak posisi di luar koalisi dan opsi sudah dibelokkan dengan menaikan BBM, PDIP menolak karena rakyat belum siap," tukasnya.
()