Tanpa PDIP, rakyat bisa gugat APBNP

Senin, 02 April 2012 - 12:44 WIB
Tanpa PDIP, rakyat bisa...
Tanpa PDIP, rakyat bisa gugat APBNP
A A A
Sindonews.com - Lolosnya Pasal 7 ayat 6 butir a dalam APBNP 2012 membuat berang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Rencananya partai moncong putih itu akan menggugat pasal tersebut dalam uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tanpa PDIP rakyat juga bisa mengajukan uji materi Undang-undang (UU) APBNP 2012 tersebut.

Penegasan itu diungkapkan oleh politikus senior PDIP Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2012).

"Saya yakin, pasti masyarakat akan melakukan itu tanpa harus ada dukungan dari PDIP atau partai-partai lainnya," ujar Pramono.

Masyarakat, tambah Pramono, juga memiliki wewenang penuh dalam mengajukan gugatan ke MK. Karena, mereka dilindungi oleh konstitusi. Sementara, PDIP akan melihat perkembangan uji materi yang akan dilakukan oleh para akademisi.

"Kalau para ahli dan akademisi sudah melakukan gugatan, kenapa yang melakukan gugatan pada objek materi yang sama, tidak perlu," sanggahnya.

Karena secara moral, sambung Pramono, apa yang diperjuangkan para akademisi dan ahli hukum tidak berbeda dengan apa yang diperjuangkan PDIP.

Hasil sidang Paripurna DPR pada Jumat 30 Maret 2012 lalu memang gagal menaikkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2012. Namun, lolosnya pasal 7 ayat 6 (A) justru memberikan peluang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM dalam tempo enam bulan ke depan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0454 seconds (0.1#10.140)